tag:blogger.com,1999:blog-7801102150829551432024-03-12T15:35:49.936-07:00Akhi Dewa MahendraDewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-34056654284629556632010-03-07T19:54:00.000-08:002010-03-07T19:58:20.712-08:00Penegakan Hukum melalui Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini yang Berkesinambungan<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S5R10DC7QmI/AAAAAAAAACE/cXJUcylX1pU/s1600-h/images.jpeg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 148px; height: 105px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S5R10DC7QmI/AAAAAAAAACE/cXJUcylX1pU/s400/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446107386428998242" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S5R1oSPeSnI/AAAAAAAAAB8/-1dgnYH07fI/s1600-h/images.jpeg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 116px; height: 109px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S5R1oSPeSnI/AAAAAAAAAB8/-1dgnYH07fI/s400/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5446107184349727346" /></a><br />Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machstaat ). Hal ini berarti Republik Indonesia merupaka negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. <br />Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang sangat fenomenal dalam masyarakat adalah masalah korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral dan hak-hak sosial serta ekonomi masyarakat.<br />Di seluruh negara-negara masalah korupsi mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan masalah lain. Karena dampak dari tindak pidana ini akan menyentuh ke dalam masyarakat dan berbagai bidang kehidupan. Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi bahkan dianggap budaya dari pada berusaha keras untuk memberantasnya. Padahal tindak pidana korupsi ini adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi , idiologi negara, moral negara, dan perekonomian, keuangan negara dan sebagainya yang merupakan perilaku kejahatan yang sulit di tanggulangi. Penanggulangan kasus tindak pidana korupsi terus dilakukan tetapi tidak banyak yang melakukan usaha tersebut dari hal yang terkecil namun berdampak besar, tetapi kebanyakan koruptor di pidana namun banyak di putusbebaskan dari tuntutan. Kejahatan yang berjuluk while collar crime ini sulit dilacak karena kejahatannya sudah begitu canggih.<br />Korupsi di indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas, baik dari kasus yang merugikan keuangan negara maupun tingkat kualitas yang dilakukan semakin sistematis dan lingkupnya memasuki seluruh aspek.<br />Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak hanya bagi perekonomian nasional tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan hasil survei Transparency Intenational Indonesia ( TII ) menunjukkan bahwa Indonesia peringkat 111 posisi Indonesia ini naik dari posisi tahun 2008 yakni di peringkat 126.. (1. www.ti.co.id ) <br />Dalam peringkat IPK tahun 2009, Indonesia berada pada posisi 5 untuk lingkungan ASEAN atau lebih rendah dibandingkan Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand yang berturut-turut mengisi posisi 1-4. (http://korupsi.vivanews.com)<br />( Ntr ditambah data dari BPK )<br /><br />Pada era reformasi selama sepuluh tahun terakhir tidak ada upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Ini merupaka hal yang sangat ironis, mengingat tujuan reformasi adalah pemberantasan KKN. Ini juga menunjukkan pemerintahan yang lebih demokratis tidak serius dalam memberantas korupsi.<br />Kegagalan elit politik indonesia melakukan upaya serius memberantas korupsi jelas membahayakan Negeri ini. Apalagi banyak di kalangan elit politik yang bertugas memberantas korupsi malah terlibat di dalamnya. Hal menunjukkan tidak adanya moral bersih yang anti korupsi pada pemerintahan. Jika hal itu terjadi berulang-ulang dan mewabah ke moral generasi penerus bangsa, maka akan semakin parah tindak pidana korupsi bahkan dikhawatirkan akan menjadi budaya di dalam bangsa Indonesia.<br />Pada Rezim orde lama yang otoriter dan korup telah melakukan proses feodalisasi hukum secara sistematis . hingga saat ini banyak perangkat hukum yang tidak bermuara pada keadilan dan melindungi masyarakat. Berarti hukum dibuat tidak berdaya untuk menyentuh pejabat yang korup. Dari Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pernah di juluki “undang-undang sapu jagat “ hingga Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi tidak mampu meredam para koruptor untuk melakukan aksinya.(Evi hartanti : Tindak Pidana Korupsi :Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, 2005, hal 3-4 ) Bahkan terus meningkat dan merajalela sampai ke desa-desa. <br />Budaya hukum elit penguasa tidak menghargai kedaulatan hukum tetapi lebih mementingkan status sosial koruptor dengan melihat kekuasaan politik atau kekuatan ekonominya. <br />Penegakan Hukum yang tidak diskriminatif akan mendapatkan hasil yang positif sakah satunya yaitu Memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan memberikan pendidikan hukum untuk masyarakat (Baharudin Lopa, Kejahatan Korupsi dan penegakkan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2001, hal 131). Sikap anak bangsa sebagai penerus elit politik dan pemerintah yang dilatarbelakangi perilaku-perilaku yang selalu tidak bersih dan tidak transparan akan cenderung mengikuti jejak-jejak para koruptor. Dan akan menjadi wabah koruptor baru di negeri ini. Maka penulis memandang perlunya pendidikan anti korupsi sejak dini yang berlandaskan sikap dan perilaku individu yang bersih, Jujur, transparan dan ProfessionalDewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-12109672233557605792010-03-04T19:35:00.000-08:002010-03-04T19:49:08.738-08:00Bangga Menjadi Muslim<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S5B_JUmJtpI/AAAAAAAAABw/o9VE-LQ79tI/s1600-h/Foto057.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S5B_JUmJtpI/AAAAAAAAABw/o9VE-LQ79tI/s400/Foto057.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5444991747615209106" /></a><br />04/18/2002 - Arsip Hikmah <br /><br />"Dialah (Allah) yang telah menamakan kamu sekalian muslimin dari dulu dan didalam (Alquran) ini, supaya rasul itu menjadi saksi atas diri kalian dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dialah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong." (Al-Hajj: 78). <br /><br />Saat ini kebanyakan orang bangga dengan nama dan julukan serta gelar yang disandangnya, namun enggan menyandang julukan sebagai muslim. Hingga banyak di antara mereka yang enggan menyatakan dan menampakkan bahwa dirinya muslim. Sebagian lagi malah lebih parah, mereka banyak yang bangga mendapat julukan dan sebutan yang negatif dan buruk dan bangga akan keburukan dan kejahatan yang mereka lakukan. Sementara itu, yang muslim ada juga yang tidak puas dengan titel muslim saja, maka mereka menambahinya dengan embel-embel yang tak jelas juntrungnya. Seperti tambahan liberal, subtantif, moderat dan lain sebagainya. Tidak puas dengan diri sendiri, mereka juga menjuluki muslimin lain dengan bermacam-macam, seperti ekstrim, fundamentalis, dan lain sebagainya.<br /><br />Adalah julukan dan predikat sebagai muslim merupakan penghormatan dan kemuliaan dari Allah Sang Pencipta Alam yang langsung menamakan orang-orang yang beriman dengan julukan tersebut. Lalu, apakah yang membuat orang-orang enggan menampakkannya? Mungkin yang paling menonjol adalah timbulnya pandangan di kalangan muslimin bahwa dunia itu segalanya, dan orang yang memiliki kedudukan, harta di dunia memiliki kemuliaan di atas mereka, sehingga menimbulkan rasa rendah diri di hadapan kemewahan dunia. Seharusnya sebagai muslim kita justru harus bahagia dan gembira. Sebab, jika kita tidak dapat dunia, masih ada akhirat, sedangkan orang-orang kafir, walaupun dapat dunia, tetapi tidak dapat apa-apa di akhirat. <br /><br />Renungkanlah firman Allah SWT yang artinya, "Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna, dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh apa-apa di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah segala yang mereka usahakan di dunia serta sia-sialah segala yang telah mereka kerjakan." (Huud: 16).<br /><br />Sebagai muslim kita harus bangga menampilkan diri dalam warna keislaman dari segala segi kehidupan dengan segala corak dan warnanya. Bukankah agama kita, Islam, merupakan agama yang sempurna? Di dalamnya terdapat segala aturan dan bimbingan untuk segala bidang kehidupan. Dari hal yang kecil, seperti buang air dan meludah, kita sudah dibimbing dan diarahkan untuk tampil sebagai muslim yang berbeda dari orang-orang kafir, apalagi dalam perkara yang lebih besar. Jikalau seseorang mengamati ajaran Islam, niscaya ia akan mendapatkan bahwa Islam memberikan pemeluknya identitas dan jati diri yang jelas, agar dengan mengetahui dan menyadari hakikat dirinya, ia dapat menempuh kehidupan dunia ini dengan baik dan selamat. Suatu hal yang tidak akan pernah ditemukan pada agama lain. <br /><br />Kita tidak boleh ragu mengatakan bahwa kita muslim dan Islam adalah agama yang lurus dan benar. Jangan termakan hasutan orang-orang pluralisme agama. Karena, hal sebenarnya bagi orang-orang yang bingung tidak tahu mau ke mana. <br /><br />Renungkan dan camkanlah firman Allah SWT yang artinya, "Siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata: 'Sesungghnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslimin)'." (Fushshilat: 33).<br /><br />Dalam banyak hal kaum muslimin selalu jadi bahan tertawaan dan cemoohan dari orang-orang yang banyak berdosa. Kesabaran adalah senjata pemusnahnya, karena memang itulah tabiat mereka, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang berdosa adalah mereka dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang beriman lewat di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan mata. Dan apabila orang-orang berdosa itu kembali kepada kaumnya mereka dalam keadaan senang (karena telah mengejek orang-orang beriman). Dan apabila mereka melihat orang-orang beriman, mereka berkata: "Sesungguhnya mereka ini benar-benar orang yang sesat. Padahal, mereka tidak diutus untuk menjadi penjaga bagi orang-orang beriman. Maka pada hari ini, orang-orang yang berimanlah yang menertawakan orang-orang kafir, mereka duduk di atas dipan-dipan sambil memandang. Sesungguhnya orang-orang kafir telah diberi ganjaran terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." (Al-Muthaffifiin: 29 -- 36).<br /><br />Biarkanlah mereka begitu, dan janganlah kita merasa rendah diri di hadapan mereka. Persiapkanlah bekal untuk menjadi orang yang menertawakan mereka di akhirat nanti dengan bertakwa kepada Allah. Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang selamat dan akan berbalik menertawakan mereka orang-orang kafir kelak di akhirat yang di dunia ini kita ditertawakan, docemooh, dihinakan dan diinjak-injak martabatnya.<br />Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam IndonesiaDewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-60918809449272318032010-01-18T19:43:00.000-08:002010-01-18T19:45:23.992-08:00Dakwah Politik Antara Pragmatisme Dan ProfesionalismeDengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang<br /><br />Segala puji bagi Allah. Semoga karunia dan keselamatan senantiasa tercurah pada Rasulullah SAW.<br /><br />Diwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Kenabian berada di tengah Anda selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkat kenabian itu manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian berlaku kekhalifahan sesuai manhaj kenabian dan ia ada selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian muncul raja-raja yang menggigit selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian muncul raja-raja yang diktator selama yang dikehendaki Allah, kemudian Allah mengangkatnya manakala Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian muncul kekhalifahan menurut jalan kenabian.” Kemudian beliau diam.”<br /><br />Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Kiamat tidak terjadi sebelum umat Islam memerangi umat Yahudi. Umat Islam membunuh mereka hingga orang-orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon, lalu batu dan pohon itu berkata, ‘Hai muslim, hai hamba Allah, ini ada orang yahudi di belakangku. Kemarilah, lalu bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Gharqad, karena ia termasuk pohonnya Yahudi.”<br /><br />Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sabda, “Yang tersisa dari kalian akan memerangi Dajjal di sungai Yordania. Kalian berada di timur dan mereka di barat.” Ibnu Dharim, perawi hadits ini berkata, “Saya tidak tahu dimana Yordania pada waktu tiu.”<br /><br />Jelas bahwa kembali kepada Islam merupakan hal yang dipastikan Allah dan Nabi-Nya SAW pun telah mengabarkannya. Secara sederhana, kembalinya umat kepada Islam itu dimulai dari keberadaan individu muslim yang komitmen terhadap agamanya, kemudian keluarga muslim, kemudian masyarakat muslim dan daulah muslim dan yang terkahir adalah umat muslim sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam firman-Nya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (Ali ‘Imran [3]: 110) Kalian menjadi saksi atas mereka, memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar dan beriman kepada Allah.<br /><br />Kira sekarang berada di era raja-raja diktator sejak Ataturk melakukan kudeta terhadap kekhalifahan Utsmaniyyah pada permulaan abad 20. Selama satu abad ini umat Isalm diperintah secara paksa dengan tank, mortar dan roket. Militer menguasai para ulama, pemikir, da’i dan pemimpin sosial. Militer bertindak layaknya Fir’aun, hingga menjadikan bangsa mereka sebagai sapi perahan bagi diri mereka sendiri, para algojo mereka dan anak-anak mereka. Mereka menjadikan bangsa mereka sendiri sebagai pelayan bagi mereka dan tuan-tuan mereka, yaitu musuh-musuh umat Islam yang memupuk subur dan mendukung diktatorisme ini, meskipun Barat mengklaim sebagai penanggungjawab atas demokrasi dan hak asasi manusia.<br /><br />Para penguasa yang diktator itu telah menanamkan sifat rendah dan hina di hati umat Islam, hingga bangsa Israel berlaku sewenang-wenang dan merampas kiblat pertama dan tanah haram ketiga bagi umat Islam dan mengusir penduduknya yang Arab-muslim. Orang-orang Yahudi berkumpul dari segenap penjuru dunia untuk bercokol di Palestina, jantung dunia Islam, untuk merelasikan janji Allah dan Rasul-Nya dan agar nantinya umat Islam memerangi dan mengalahkan mereka, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih dan barangkali hal tersebut sudah dekat masanya.<br /><br />Bagaimana mungkin umat Islam mengalahkan Yahudi, sedangkan Yahudi hari ini menguasai dunia? Kemenangan itu tidak mungkin terjadi kecuali umat Islam kembali kepada Islam mereka, mengimplementasikannya dalam kehidupan mereka dan menjadikan syari‘at Allah sebagai hukum yang berlaku bagi hamba-hamba Allah di manapun mereka berada. Pada saat itulah umat Islam kembali menjadi umat terkuat yang pernah dikenal sejarah—sebagaimana dahulu kala—dan akan mengalahkan Yahudi.<br /><br />Ketika hukum yang berlaku kembali seperti yang dijanjikan Rasulullah SAW, yaitu “kekhalifahan menurut jalan kenabian,” maka rezim diktator tersebut akan berakhir dan sistem pemerintahan kembali kepada sistem syura—sebagaimana yang terjadi pada masa kenabian dan Khulafa’ Rasyidun. Dalam perjalanan umat Isalm kepada sistem syura itu, mereka akan melewati sistem demokrasi sebagai fase transisi menuju sistem syura—Allah Mahatahu. Nilai kebaikan yang besar dalam sistem demokrasi yang hakiki adalah penghargaan terhadap keinginan bangsa dan ketika keinginan bangsa kita dihormati, maka mereka tidak akan menerima sebuah alternatif dari Islam. Tentu saja setelah pendidikan politik menyentuh semua lapisan masyarakat dan mereka meyakini bahwa politik adalah bagian dari fondasi Islam.<br /><br />Sebagian negara Islam seperti Indonesia, Malaysia, Aljazaid, Turki dan selainnya telah mulai menggeliat dari cengkraman pemerintahan diktator dan bergerak menuju iklim kebebasan setelah seabad lebih berada di bawah pemerintahan yang diktator. Banyak penguasa yang memahami hal itu, sehingga mau menuruti sebagian keinginan rakyat mereka. Mereka pura-pura berdemokrasi di hadapan mereka, sesudah dunia internet telah menghapus sekat-sekat ruang bagi warna dunia dan setelah masyarakat di negara-negara yang diktator itu bisa mendengar apa yang terjadi di dunia pada hari tu juga. Mayoritas negara di dunai para hari ini menerapkan sistem demokrasi, sehingga para penguasa yang diktator itu pun memakai kedok demokrasi.<br /><br />Banyak negara yang berafiliasi kepada Islam pada hari ini mulai mengikuti sistem demokrasi formalistik, agar tampak bahwa mereka itu bukan diktator. Banyak diselenggarakan pemili di negara-negara Islam, dimana pemilu merupakan simbol demokrasi. Biasanya, warga muslim diundang untuk mengikuti pemilu, tetapi ia tidak tahu apa yang harus diperbuatnya; apakah ia berpartisipasi dalam pemilu, atau memboikotnya? Apabila ia ikut pemilu, maka siapa yang akan dipilihnya? Mengapa ia memilih si A bukan si B? Ada banyak lagi pertanyaan yang diajukan kepada setiap warna muslim, namun ia tidak memperoleh jawabannya. Para ulama yang enggan mengajari warga muslim mengenai hukum pemilu. Bahkan mereka tidak mau mendekatinya karena pemilu adalah politik dan politik itu haram bagi mereka, halal bagi orang-orang sekuler. Umat Islam terlantar sehingga tidak mengetahui halal dan haram dalam perkara pemilu. Masing-masing bertindak sesuai seleranya, atau kepentingan duniawinya, atau sesuai instruksi keluarga atau partainya.<br /><br />Harakah Islamiyyah merupakan pergerakan reformis. Ia ingin memperbaiki keadaan umat Islam dan menerapkan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka. Karena itu, harakah Islamiyyah melihat sejak awal abad 20 melihat bahwa parlemen merupakan mimbar yang tepat untuk menyerupakan reformasi bagi umat Islam dan penerapan syari‘at Islam. Dan pada kurun-kurun terakhir dari abad 20, terlihat jelas bahwa perjuangan politik dan informasi merupakan sarana yang legal dan tersedia bagi harakah Islamiyyah. Karena itu, harakah Islamiyyah menuntut sistem demokrasi yang mengharuskan memperkenankan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perjuangan politik, informasi dan pendidikan. Dengan demikian, harakah Islamiyyah berusaha untuk mencapai tujuan yang telah digariskan, yaitu memperbaiki kondisi umat Islam dan menerapkan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka.<br /><br />Ada banyak harakah Islamiyyah yang duduk di parlemen-parlemen melalui pemilu sejak tahun 50-an di beberapa negara. Misalnya adalah Suria, Mesir, Yordania, Turki, Kuwait, Pakistan, Malaysia, Aljazaid, Sudan, Yaman dan lain-lain, serta berpartisipasi dalam berbagai pemilihan legislatif.<br /><br />Karena itu, saya melihat bahwa di antara kewajiban terpenting bagi peneliti muslim pada hari ini adalah menjelaskan kepada umat Islam tentang hukum pemilu dalam Islam, kapan seorang muslim boleh terlibat di dalamnya dan kapan tidak boleh, serta bagaimana cara ia terlibat di dalamnya. Juga mengingatkan kepada umat Islam bahwa pemilu merupakan amanah yang harus diberikan kepada yang berhak, kesaksian yang harus dikemukakan sesuai caranya yang syar‘i, pernyataan loyalitas kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, serta pernyataan disloyalitas terhadap musuh-musuh Allah, orang-orang munafik dan kaum sekuler.<br /><br />Inilah alasan kami menulis kajian ini yang diuraikan dalam mukadimah ini, lima pasal dan penutup. Pada pasal pertama kami berusaha menegaskan kepada umat Islam bahwa politik merupakan bagian dari agama Islam. Pada pasal kedua, kami mengupas pemilu antara demokrasi dan syura. Pada pasal ketiga kami menjelaskan bahwa pemilu adalah amanah dan Allah memerintahkan kita untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak. Pada pasal keempat kami menjelaskan bahwa pemilu merupakan kesaksian dan saya mengingatkan kepada umat Islam agar tidak bersaksi palsu. Pada pasal kelima saya jelaskan bahwa pemilu itu merupakan sarana ekspresi loyalitas dan disloyalitas; ia terkait dengan akidah. Kemudian kajian ini ditutup dengan rangkuman dan pesan-pesan. Hanya kepada Allah saya memohon semoga Dia mengilhamkan kebenaran padaku dan menjauhkanku dari kesalahan, menerima amalku pada hari ketika harta, kedudukan dan keturunan tidak berguna dan semoga Allah mengampuni dosaku dan dosa kedua orangtuaku serta melipat-gandakan pahala bagi keduanya. Karena keduanya-lah yang menyekolahkanku dalam kondisi yang serba berkekurangan dan sesudah saya belajar di rumah. Kedua-lah yang mengajariku membaca dan menulis. Ibuku—semoga Allah merahmatinya—berusah payah untuk melakukannya. Ya Allah, ampunilah setiap orang yang mengajariku dan menunjukkan kepadaku jalan Islam, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan Doa.<br /><br />Khalid Ahmad asy-Syantut Medio Rabi’ul Awwal, Cet. I<br /><br />Setelah cetakan pertama terbit, beberapa saudaraku yang mulia mengkritik sikapku terhadap memilih perempuan karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi. Karena itu, dalam cetakan ini saya melakukan koreksi dan menambahkan apa yang pada zaman kita ini diistilahkan dengan “fikih realitas”. Maksud saya, harakah Islamiyyah menempuh jalur pemilu dengan kapabilitas yang bisa mengantarnya menuju parlemen dan darinya harakah Islamiyyah dapat berusaha mengimplementasikan syari‘at Islam di negara-negara umat Islam. Karena itu, saya berharap dapat menyinggung fiqih ushul ketika harakah Islamiyyah membuat undang-undang pemilu dan fiqih realitas ketika harakah Islamiyyah mengikuti pemilu sesuai undang-undang yang dibuat orang lain.<br /><br />Saya juga berharap bisa memberi tekanan apa yang saya maksud dari kesaksian dan itulah yang menjadi penyebab perbedaan antara lak dan perempuan dalam pemilu. Seorang laki-laki bisa berinteraksi secara intens dengan laki-laki lain dan mengenal mereka, sehingga ia bisa memberi kesaksian terhadap mereka. Sementara bagi perempuan, interaksi yang demikian itu dilarang dalam syari‘at.<br /><br />Setelah itu semua, saya berharap semoga saudara-saudaraku itu bisa menerima saya dengan lapang dada dan mempersilakan saya untuk mengungkapkan apa yang saya anggap benar—hanya Allah yang Maha Memberi taufiq. Saya memohon kepada Allah semoga memberkahi amal ini dan menulisnya dalam cacatan amal baikku di hari Kiamat.<br /><br />Segala puji bagi Allah Tuhan Pemilik jagat raya.(Penulis: Khalid Ahmad Asy-Syantut<br />)Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-23092948282971519042010-01-18T19:25:00.000-08:002010-01-18T19:35:34.922-08:00Politik Bagian dari Islam<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S1UoW27mkuI/AAAAAAAAABo/q26gLWUTfxc/s1600-h/images.jpeg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 95px; height: 112px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/S1UoW27mkuI/AAAAAAAAABo/q26gLWUTfxc/s400/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5428289299032740578" /></a><br />Islam tidak eksis dengan individu-individu, melainkan dengan jama‘ah, dan setiap jama‘ah harus memiliki politik. Ad-Darimi meriwayatkan secara mauquf dari ‘Umar bin Khaththab ra bahwa ia berkata, “Islam tidak eksis kecuali dengan jama‘ah, jama‘ah eksis kecuali dengan kepemimpinan, dan kepemimpinan tidak eksis kecuali dengan ketaatan…” Inilah yang dinamakan politik.<br /><br />Al-Fanjari (61) mengatakan, “Islam tidak membedakan antara politik dan agama. Allah mengaitkan shalat yang merupakan kewajiban ritual dengan zakat yang merupakan ibadah finansial, dan dengan amar ma’ruf dan nahi munkar yang merupakan aktivitas politik. Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (al-Hajj [22]: 41)<br /><br />Apakah Praktik Politik Fardhu Kifayah?<br /><br />Ya, aktivitas politik hukumnya fardhu kifayah. Apabila sebagian dari umat ini telah sanggup melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi sebagian yang lain. Dan apabila tidak seorang pun yang menjalankannya, maka semua umat Islam berdoa. Lalu, apa tujuan aktivis politik menurut Islam?<br /><br />Ketika Rasulullah SAW wafat, maka para sahabat mulia mencurahkan perhatian untuk mengangkat pengganti beliau. Mereka sibuk mengurusi masalah ini hingga menyesampingkan pemakaman Rasulullah SAW. Apa makna di baliknya? Mereka tidak memakankan Rasulullah SAW sampai Abu Bakar ash-Shiddiq dibai’at, kemudian setelah itu barulah Rasulullah SAW dimakamkan. Ath-Thabari meriwayatkan: ‘Amr bin Harits berkata kepada Sa’id bin Zaid, “Apakah kamu menyaksikan peristiwa wafatnya Rasulullah SAW?” Ia menjawab, “Ya.” ‘Amr bertanya, “Kapan Abu Bakar dibaiat?” Sa’id menjawab, “Pada hari Rasulullah SAW wafat. Mereka tidak senang sekiranya mereka tidak dalam keadaan berjama’ah meskipun sebentar saja.”<br /><br />Dari sini kita memahami bahwa umat Islam tidak boleh berlama-lama dalam keadaan tanpa imam yang memimpin mereka dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Kalau tidak, maka mereka semua berdoa (Abdurrahman Abdul Khaliq, 9). Jadi, tujuan dari politik praktis hari ini adalah mengembalikan kekhalifahan Islam, dan ia akan kembali sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW. Karena itu, Syaikh Said Hawwa mengatakan, “Selama hukum Islam belum eksis, maka berpolitik menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Keadaan yang tidak terkendali itu tidak bisa menegakkan hukum. Karena itu, adanya pemerintahan itu hukunya wajib. Setiap sesuatu yang dibutuhkan umat Islam untuk mendirikan pemerintahan yang Islami itu juga hukumnya wajib. Semua ini disebut politik (Jundullah, 397).<br /><br />Dr. Ahmad Syauqi al-Fanjari mengatakan bahwa berpolitik itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal itu dipahami dari firman Allah, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran [3]: 104)<br /><br />Ini adalah salah satu penafsiran ayat. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu bentuk dari aktivitas politik, dan itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Maksudnya, agar kalian semua menjadi umat yang mengajak kepada kebaikan. Seorang muslim tidak bisa lari dari kewajiban ini dengan beruzlah dan bersikap pasif. Setiap muslim wajib memerhatikan urusan-urusan umat Islam dan persoalan-persoalan politik mereka. Ia harus memelajari problematika mereka dengan berbagai macam sebab dan jenisnya. Setiap orang yang berusaha untuk menyendiri dan lari dari permasalah-masalahan umat Islam, dengan berdalih konsentrasi ibadah dan agama saja, maka dia itulah yang disebut mendustakan agama. Ini adalah cara beragama palsu yang ditentang Islam. Saat menafsirkan ayat tentang orang yang mendustakan agama, Sayyiq Quthub mengatakan, “Agama ini bukan eksterior dan ritual semata. Ia tidak disebut agama selama tidak melahirkan dampak dalam hati yang mendorong untuk melakukan amal shalih dan termanisfestasi dalam perilaku-perilaku yang membuat kehidupan manusia di bumi ini menjadi baik dan maju. Begitu pula, agama ini bukan terdiri dari bagian-bagian yang terpisah-pisah, dimana seseorang bisa mengerjakan bagian yang ingin dikerjakannya dan meninggalkan bagian yang ingin ditinggalkannya. Agama ini adalah manhaj yang komplementer, dimana ibadah dan ritualnya, serta tugas-tugas individual dan sosial bantu-membantu.”<br /><br />Mengapa Umat Islam Mengabaikan Politik?<br /><br />Ilmu Kalam (theologi) berkembang luas di kalangan umat Islam pada masa dinasti Umawiyah dan ‘Abbasiyah. Saat itu pemikiran-pemikiran yang mengecilkan urgensi kepemimpinan dikedepankan, sebagaimana yang dikatakan kelompok Mu’tazilah, “Kepemimpin itu wajib berdasarkan logika, bukan berdasarkan syariat.” An-Nawawi membantah pernyataan mereka dengan mengatakan bahwa para ulama menyepakati kewajiban mengangkat seorang khalifah, dan kewajibannya itu berdasarkan syari‘at bukan akal. Pendapat yang dikutip dari seorang penganut paham Mu’tazilah yang bernama al-Asham bahwa kepemimpinan itu hukumnya tidak wajib, dan dari penganut paham Mu’tazilah lain bahwa kewajibannya berdasarkan logika, bukan berdasarkan syari‘at, merupakan pernyataan yang keliru.”<br /><br />Di antara faktor-faktor yang ikut andil dalam menjauhkan umat Islam dari politik adalah sebagai berikut:<br /><br />Raja yang Menggigit<br /><br />Maksudnya adalah ketika penguasa meninggalkan al-Qur’an, sehingga memusatkan perhatiannya pada fikih dan membatasinya pada fikih ibadah ritual, ditambah dengan mu’amalah. Mereka menghindari fiqih siyasah kecuali dalam kasus-kasus yang jarang (seperti al-Mawardi, al-Juwaini dan al-Fara’—semoga Allah merahmati mereka). Karena pembicaraan mereka tentang politik itu akan membuat para penguasa marah. Diwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa ia berkata, “Sungguh, buhul Islam itu akan terurai seutas demi seutas. Setiap kali seutas tali terurai, maka manusia bersiap-siap untuk mengurai tali sesudahnya. Tali yang pertama kali terurai adalah pemerintahan, dan tali yang terakhir terurai adalah shalat.”<br /><br />Nah, penguasa yang menggigit itu telah menggugurkan prinsip pemerintahan yang Islami, yaitu syura dan baiat. Para ulama bersikap diam sebagai bentuk ijtihad mereka. Menurut mereka, diamnya mereka itu lebih kecil mudharatnya daripada berbicara tentang politik. Pemikiran al-Irja’i dan ath-Thurqi (sufi radikal) sangat dominan, yaitu untuk menjauhi kehidupan sosial. Kehidupan asketik semacam ini masih dipraktikkan oleh banyak umat Islam hingga hari ini.<br /><br />Raja yang Diktator<br /><br />Di awal abad 20 masehi terjadi kudeta militer di sebagian besar wilayah dunia Islam. Militer menguasai bangsa-bangsa Islam, memasung kebebasan dan membungkam hak bicara. Pada ulama, pemikir dan dai terbatasi geraknya. Semua itu terjadi akibat rencana dan dukungan zionis dan salib internasional.<br /><br />Amerika yang mengklaim sebagai pembela hak asasi manusia itu mendukung diktator-dikator yang mencekik dan menindas bangsanya sendiri, sering kali secara rahasia, dan sesekali secara terang-terangan. Para diktator itulah yang merealasikan keinginan zionis dan salib internasional, yaitu agar bangsa-bangsa tersebut tetap dalam keadaan tertinggal dengan berbagai bentuknya. Dan pada gilirannya, negara-negara tersebut tetap menjadi pasar dimana mereka menjual sumber daya alam—termasuk minyak—kepada Amerika dengan harta yang ditetapkan Amerika. Dan agar negara-negara tersebut menitipkan dana mereka yang berlimpah di Amerika sehingga bisa dimanfaatkan oleh bank-bank Amerika. Bahkan ada seorang diktator yang tega membakar sejumlah ulama di satu tempat. Demikianlah yang dilakukan orang-orang komunis di Kabul. Para ulama, pemikir dan dai dijebloskan ke dalam penjara. Mereka menghadapi berbagai bentuk penyiksaan dan penghinaan.<br /><br />Ada pula ribuan ulama yang terusir dari negaranya dan menjalani sebagian besar hidupnya secara terasing dan jauh dari tanah airnya. Dengan demikian, para diktator telah menghabisi setiap orang yang punya sedikit saja perhatian tentang politik dan kehidupan sosial. Para diktator itu menyarankan ulama lain untuk menjauhi mereka, dan mendorong umat Islam untuk menjauhi politik dan bekerjasama dengan pihak lain.<br /><br />Machiavellisme<br /><br />Dari faktor yang menjauhkan umat Islam dari politik adalah pemahaman keliru tentang politik dicekokkan Machiavelli ke dalam otak manusia, yaitu bahwa politik itu sarat kebohongan, muslihat dan intrik, dan tujuan menghalalkan segala cara. Hal tersebut membantu menjauhkan ulama Islam dari politik. Paham ini didukung dengan paham tentang pemisahan antara agama dan negara di Barat. Ini adalah paham yang sangat berbahaya, karena merupakan salah satu bentuk pemahaman parsial terhadap Islam.<br /><br />Lalu muncul kebangkitan Islam dan tersebar pemahaman yang benar tentang Islam sesuai yang diturunkan Allah di dalam Kitab dan diajarkan Rasul SAW kepada para sahabat beliau sesuai Sunnah beliau yang mulia. Islam sebagai sistem yang meliputi agama dan duniawi, agama dan negara. Umat Islam menjadi pelajar politik, dan mereka tahu bahwa politik Islam itu berbeda dengan Machiavellisme, sebagaimana ekonomi Islam berbeda dengan sosialisme dan kapitalisme. Karena politik Islam adalah politik etis yang berpijak pada prinsip, bukan pada kepentingan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam buku saya yang berjudul at-Tarbiyyah as-Siyasiyyah fil-Muj’ama' al-Islami (Pendidikan Politik di Tengah Masyarakat Islam). Aksioma ini telah tersebar dalam skala luas di kalangan umat Islam pada hari ini, sehingga mereka menuntut penerapan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka, dan cara terbaik yang dapat mereka tempuh adalah melalui parlemen dan demokrasi sebagai sebuah sistem dunia hari ini yang mengajarkan bahwa bangsa dengan segenap kebebasannya bisa memilih sistem yang diinginkannya. Dan ketika umat Islam disuruh memilih, maka mereka tidak akan memilih selain Islam, dan mereka tidak akan mau menerima penggantinya.<br /><br />Pemilu merupakan karakter utama demokrasi, hingga demokrasi didefinisikan sebagai sistem dimana suatu bangsa menentukan pemerintahnya dengan jalan pemilu. (al-Anshari, 385).<br /><br />Pendidikan Politik<br /><br />Pendidikan politik berarti menyiapkan individu muslim agar menjadi warga yang baik di tengah masyarakat muslim, mengetahui kewajiban-kewajibannya lalu menjalankannya dengan kesadaran demi mengharapkan ridha Allah, sebelum menuntut hak-haknya, sebagaimana ia mengetahui hak-hanya lalu berusaha untuk memperolehnya dengan cara-cara yang disyari’atkan.<br /><br />Pendidikan politik merupakan bagian fondamen dari pendidikan Islam, karena pendidikan Islam merupakan pendidikan yang meliputi individu dan masyarakat. Pendidikan politik para hari ini hukumnya wajib, demi menyiapkan elemen-elemen yang baik bagi terbentuknya masyarakat muslim. Pendidikan politik merupakan pilar utama di antara pilar-pilar pendidikan Islam, karena pendidikan Islam itu meliputi pendidikan spiritual, pendidikan intelektual, pendidikan fisik, pendidikan emosi, pendidikan sosial, pendidikan militer, pendidikan ekonomi, dan lain-lain. Islam adalah agama untuk individu dan masyarakat, dan masyarakat Islam tidak bisa eksis tanpa politik yang Islami. Jadi, pendidikan politik itu menyiapkan warganegara untuk menjalankan urusan-urusan umum dalam lapangan kehidupan, dan membekali mereka agar bisa menjalankan kewajiban-kewajiban mereka, mempertahankan hak-hak mereka. Pendidikan politik dimulai sejak usia dini dan berlangsung sepanjang hidup. (Utsman Abdul Mu’iz, 13)<br /><br />Semua lembaga pendidikan dalam masyarakat, seperti keluarga, sekolah, forum, media informasi baik cetak maupun elektronik, perguruan tinggi dan perpustakaan umum, harus ambil bagian dalam menyiapkan warga negara muslim secara politis agar tercipta masyarakat muslim.<br /><br />Di antara ujian yang dihadapi umat Islam hari ini adalah ketakutan mereka terhadap politik, serta jauhnya para ulama dan dai dari ranah politik setelah Machiavelli mendistorsi pemahamannya, dan sesudah kelompok sekuler, anti agama dan musuh-musuh umat Islam itu mengambil kendali politik. Mereka pun melihat negara-negara yang hancur akibat pertikaian di antara partai-partai politik di dalamnya, seperti yang terjadi di Lebanon dua dasawarsa ketujuh dan kedelapan dari abad dua puluh. Mereka mengira bahwa setiap negara akan berani berpolitik itu akan mengalami seperti apa yang dialami Lebanon. Hal ini jauh dari kebenaran. Apa yang terjadi di Lebanon itu karena masyarakat Lebanon tidak memahami politik. Bangsa tersebut dan bangsa-bangsa lain tidak memperoleh pendidikan politik yang menyiapkan warna muslim untuk mendahulukan kewajiban-kewajibannya terhadap masyarakat sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah dan mengharapkan ridha-Nya, sebagaimana ia menuntut hak-haknya dengan cara-cara yang disyariatkan.<br /><br />Konflik antar partai dengan menggunakan senjata merupakan bukti yang kuat akan ketidak-tahuan penduduk negeri tersebut tentang perpolitikan. Karena politik itu bukan militer, tetapi aksi militer itu bermula ketika aktivitas politik gagal. Ketika kita mendapati sebuah konflik bersenjata di suatu negara, maka itu merupakan bukti yang jelas akan kemunduran penduduk negeri tersebut dalam aktivitas politik, dan kebutuhan mereka yang mendesak terhadap pendidikan politik.<br /><br />Tidak diragukan bahwa negara-negara Eropa Barat khususnya dan Amerika Utara maju dalam bidang politik. Karena itu, kita belum pernah mendengar konflik bersenjata yang berarti di Eropa Barat atau Amerika Utara. Karena pemilihan umum, multi partai, pergantian rezim dan kebebasan berpendapat dan berkeyakinan telah menjadi aksioma yang mengakar kuat di tengan masyarakatnya.Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-26827406839718171842009-12-16T23:47:00.000-08:002009-12-16T23:51:10.721-08:00SARASEHAN BINCANG-BINCANG TOKOH<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SynitMUdjQI/AAAAAAAAABg/jqvQ22uOGvc/s1600-h/n208527831173_3242.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 233px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SynitMUdjQI/AAAAAAAAABg/jqvQ22uOGvc/s400/n208527831173_3242.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416109292918770946" /></a><br />Tema : Urgensi Merencanakan Hidup Mengelola Masa Depan ( MHMD)<br />Dalam Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Sebagai Pembentukan Karakter bangsa<br /><br />Pembicara :<br />- MARWAH DAUD IBRAHIM ( http://www.marwahdaud.com/ )<br />( Trainer MHMD )<br /><br />- EMHA AINUN NADJIB (http://www.padhangmbulan.com/ )<br />( BUDAYAWAN, SENIMAN )<br /><br />Tanggal: 22 Desember 2009<br />Waktu: 15:00 - 18:00<br />Tempat: KMFH UGM<br />Fee nya di turunkan harga menjadi Rp. 5.000,-<br />Saksikan Juga :<br />- Aksi Teatrikal Sanggar "APAKAH"<br />- NASYID<br /><br />CARA REGISTRASI LEWAT SMS :<br />KETIK NAMA_ASAL UNIVERSITAS_FAKULTAS KIRIM KE 081994855778<br />ATAU DAFTAR MELALUI GROUP FB INI.<br />CP : 081994855778Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-33087145829783721342009-12-15T05:26:00.000-08:002009-12-15T05:29:46.796-08:00SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SyePM3X8Q3I/AAAAAAAAABY/OWDVH0tuEQs/s1600-h/images.jpeg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 127px; height: 95px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SyePM3X8Q3I/AAAAAAAAABY/OWDVH0tuEQs/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5415454528121881458" /></a><br />Asal Mula Demokrasi Pada Zaman Kuno<br />Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Pada saat orang-orang diberikan kebebasan berpikir dan berpendapat mengenai masalah-masalah Negara dan hukum. Adanya praktek kenegaraan di Athena tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Karena rakyat diikutsertakan dalam proses pengambil keputusan Negara. Kebebasan berpendapat dilakukan dengan kritis dan jujur. Salah satu tokoh Demokrasi yaitu Sacrotes mengemukakan bahwa Negara bukanlah semata-mata suatu keharusan yang bersifay objektif , yang asal mulanya berasal dari pekerti manusia, sedang tugas Negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh pemimpin atau penguasan yang dipilih oleh rakyat. Disinilah letak Demokratis seorang Sacrotes. Ajaran Sacrotes ini diteruskan muridnya yaitu Plato, yang akan menghasilkan Aristoteles dan Epicurus dengan ajaran tentang benih-benih perjanjian masyarakatnya. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.<br />Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.<br />Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica yang dikemukakan oleh Monstesque dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.<br />Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.<br />Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.<br />Demokrasi di Abad-Abad Pertengahan<br />Abad pertengahan dimulai pada abad V sampai abad XV. Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan ( faham teokrasi ), tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut). Zaman sebelum abad pertengahan berlaku faham teokratis mutlak, namun setelah perang salib masuklah ajaran Aristoteles tentang demokrasi sehingga rakyat agak bersifat kritis, sehingga fahamnya menjadi teokratis kritis.<br />Demokrasi di Inggris<br />Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan Amerika Serikat.<br />Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’<br />Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.<br />Jalan Menuju Demokrasi modern<br />Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.<br />Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja, kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak Manusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan penolakkan kepada penindasan.<br />Di seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan monarkhi, dan pemerintahan demokratis mulai menjamur. Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi Eropah barat telah mengadopsi suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.<br />Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.<br />Demokrasi Modern Amerika<br />Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas<br />Apakah demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama, pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu. Tetapi juga demokrasi telah menolong menyelamatkan kemanusiaan di mana ketika agama mengambil alih tugas pemerintahan, berbagai bencana kemanusiaan seperti perang dan penindasan atas nama Tuhan terjadi.<br />Kitab-kitab Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah mengakui adanya permintaan rakyat Israel untuk memiliki raja seperti bangsa-bangsa di sekitar mereka. Jika sebelumnya Musa sebagai pemimpin mereka dan Musa sekaligus adalah nabi, kini umat Israel meminta seorang raja. Ketika Allah memenuhi permintaan umat Israel untuk memiliki seorang raja, bibit demokrasi sudah mulai muncul. Tetapi contoh proto-demokrasi itu telah menghasilkan perang saudara, perpecahan bangsa, dan pembuangan ke Babilonia.<br />Suara mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam Perjanjian Lama, ketika Harun harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel untuk membuat anak lembu mas. Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat menuntut sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.<br />Sedangkan pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam gerakan yang mengedepankan ‘the masses’ sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak kepada orang sederhana, miskin, menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia menyuarakan hak orang banyak untuk diperlakukan sama oleh aturan agama, dan mengambil kewenangan untuk mengkritisi kekuasaan religius masa itu. Yesus berjalan searah dengan perkembangan peradaban manusia. Ia memulai pemikiran baru bagi masa itu untuk memisahkan apa yang menjadi hak kaisar dan apa yang menjadi hak Allah (walaupun seluruhnya jelas milik Allah). Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alamDewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-29769869450958514502009-12-14T00:01:00.001-08:002009-12-14T00:02:06.724-08:00MIMPI TERLARANG<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SyXw05KZvfI/AAAAAAAAABQ/GJDvqsyeZoA/s1600-h/15942_1163696250313_1165074185_30541044_1500770_n.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 97px; height: 123px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SyXw05KZvfI/AAAAAAAAABQ/GJDvqsyeZoA/s320/15942_1163696250313_1165074185_30541044_1500770_n.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5414998918471204338" /></a><br />Berikut ini cerita tentang seorang anak petani miskin di sebuah sekolah dasar di australia di sebuah wilayah pedesaan yang cukup terpencil.<br /><br />Beberapa puluh tahun yang lalu, disuatu hari saat anak ini sekolah, sang guru seni menyuruh anak didiknya untuk menggambar rumah impiannya, sangat tidak disangka anak petani miskin ini menggambar rumah yang sangat besar dan mewah. Dengan keyakinan tinggi si anak merasa bahwa gambarnya bagus dan layak mendapatkan nilai A, namun apa yang terjadi ? sang guru memberikan nilai F untuk gambarnya tersebut.<br /><br />Anak tersebut memprotes sang guru, “Kenapa engkau memberikan aku nilai F padahal rumah yang ku gambar sangat bagus ?”<br /><br />Sang guru menjawab, “Engkau terlalu menghayal! bagaimana mungkin engkau seorang anak petani miskin di desa kecil ini dapat memiliki rumah besar dan mewah seperti itu? sangat tidak masuk akal!!”<br /><br />Rupanya anak kecil tersebut benar-benar kecewa dengan penilaian gurunya tersebut, namun dia tidak putus asa, kejadian ini membuat dia benar-benar berjuang keras untuk mewujudkan mimpinya.<br /><br />Di akhir cerita, terbuktilah bahwa anak petani di desa terpencil tersebut berhasil mewujudkan mimpinya, ia sekarang sudah menjadi pengusaha sukses dan berhasil membangung sebuah rumah besar dan mewah seperti yang dahulu diimpikannya.<br /><br />Saat rumah tersebut selesai dibuat, ia mengundang teman-teman dan warga di sekitar rumahnya, termasuk gurunya yang dahulu memberikan nilai F untuk mimpi besarnya.<br /><br />Sang guru hanya bisa terdiam dan tercengang saat melihat sebuah gambar yang sudah lusuh dalam sebuah pigura yang indah, sebuah gambar rumah besar dan mewah dengan nilai F, tulisan tangan sang guru.<br /><br />Pelajaran berharga yang bisa diambil dari kisah ini, jangan pernah berkecil hati jika orang-orang menertawakan mimpi-mipi Anda, jangan takut mengejar mimpi meskipun Anda dianggap sebagai orang gila. Jangan khawatir, hampir sebagian besar pengusaha sukses dan orang-orang hebat di dunia ini pernah dianggap gila oleh banyak orang. [Pengusaha Muslim]Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-77213170280257923752009-12-13T22:52:00.000-08:002009-12-13T22:57:08.795-08:00KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN & ALUMNI KMFH )<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SyXhltMbtYI/AAAAAAAAABI/z-Z1ndMjq3Y/s1600-h/images.jpeg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 104px; height: 85px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_neiTe5hB9Dk/SyXhltMbtYI/AAAAAAAAABI/z-Z1ndMjq3Y/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5414982164886041986" /></a><br /> Laporan Pertanggung Jawaban<br /> KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN & ALUMNI KMFH )<br /> Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh<br />1.Pendahuluan<br />“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk”. Q.S. Ali-Imron 103 <br /><br />Segala puji bagi Allah SWT Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ucapan syukur kami panjatkan kepada-Nya atas limpahan rahmat, taufik, hidayah dan segala nikmat-Nya yang tiada hentinya diberikan kepada kami. Solawat dan salam semoga slalu senantiasa tercurahkan kepada junjungan nabi kita, nabi agung Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman, yang tlah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islam, semoga kita termasuk pengikutnya yang setia dan mendapatkan safaatnya nanti di hari akhir nanti saat manusia dibangkitkan dari kubur. <br /><br />Dalam perjalanan hidup seperti batu karang yang slalu diterpa ombak dan badai banyak lika-liku yang harus dilalui, banyak tantangan yang harus dihadapi. Demikian pula yang kami alami dalam perjalanan kami menjalankan apa yang tlah diberikan kepada kami, Alhamdulillahi Rabbal’alamin itulah ucapan kami atas terlaksananya KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN DAN ALUMNI ). Segala sesuatu yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, begitu pula dengan terlaksananya acara tersebut.<br /><br />“Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah, maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barang siapa yang sesat, maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang rasul”. Q.S. Al-Isra’ 15<br />2. Acara<br />Kunjugan ke Rumah Alumni KMFH yaitu Bapak Totok Dwi Diantoro S.H.<br /><br />3. Tujuan <br />Tujuan dilaksanakannya KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN DAN ALUMNI ) sebagai wujud menjaga tali silahturahmi dengan alumni KMFH. <br /><br />4. Sasaran<br />Civitas akademi FH UGM, Alumni KMFH UGM dan Civitas KMFH <br /><br />5. Pembiayaan<br /> a. Biaya Pemasukan<br />Biaya pemasukan dari KMFH yaitu Rp. 400.000 ( di simpan Bendahara )<br /><br /> b. Biaya Pengeluaran<br /><br />Plakat 2 @ 30.000; 60.000<br /><br />Publikasi Kertas 20 @ 150 :3000<br />Transport :5000<br />Publikasi sms :6000<br />Jumlah Total :Rp 74.000<br /><br />Jadi Sisanya Rp. 400.000- Rp. 74.000 = Rp. 326.000<br />Sisanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Idul Adha yang Lain-lain.<br /><br />6. Evaluasi<br />Progress<br />Diskusi dengan alumni KMFH baik<br />Antusias peserta dalam mengunjungi baik<br /><br />Regress<br />Sebagian besar peserta dari FH UGM<br />Estimasi waktu tidak baik<br />Hambatan<br />Persiapan kurang matang<br />Berbenturan dengan kegiatan lain<br />Publikasi kurang baik<br />Sulit mencari alumni yang bisa dikunjungi<br />7. Penutup <br />Di dunia tidak ada satupun yang sempurna, yang sempurna hanyalah Dzat Yang Maha Suci Allah Ta’alla. Dalam persiapan maupun pelaksanaan acara tersebut masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki untuk memperoleh suatu hasil yang lebih baik lagi untuk kedepannya nanti. Kami mengharapkan saran dan kritik yang konstruktif untuk mewujudkan hasil yang lebih baik. <br /><br /><br /> Yogyakarta, 10 Desember 2009<br />Ketua Panitia Idul Adha Penanggung Jawab Kegiatan<br /><br /><br />Syarif Fatahilah Dewa MahendraDewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-30587961659621019832009-12-13T01:54:00.000-08:002009-12-13T01:55:53.127-08:00तुगास हुकुम PERDATAMASALAH DAN PENYELESAIANNYA<br />1. Apakah perusahaan mempunyai hak dan kewenangan lebih terhdap perjanjian yang telah dibuat dengan karywan dan Calon karywan dan dibisakah pada waktu tertentu perusahaan melakukan hal yang tidak tertera dalam perjanjian ,adakah dasar hukumnya ?<br />Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum. Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak dapat menentukan sendiri keinginannya dalam perjanjian sebagaimana layaknya dalam hukum perikatan dikenal dengan istilah “kebebasan berkontrak” yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja berlaku hukum perburuhan. Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dalam bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. <br />Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan (kaidah heteronom) antara lain: <br />1. adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (bersifat individual); <br />2. adanya unsur di bawah perintah, dimana dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja; <br />3. adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang (in natura) <br />4. adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksud atau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. <br /> Dalam berbagai peraturan perundangan di bidang perburuhan tidak ada ketentuan yang melarang adanya perjanjian untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruhnya yang menimbulkan kewajiban bagi buruhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat ia bekerja (rahasia dagang perusahaannya) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka melindungi informasinya yang berharga.<br />Jadi perusahan tidak bisa melakukan hal yang tidak tertera dalm peraturan. Karena tertera dalm peraturan perusahan sebelum habis masa berlakunya hanya dapat diubah atas dasar kesepakatan perusahaan atau pengusaha atau majikan dan wakil pekerja dan perubahan peraturan perusahaan ini harus mendapat pengesahan dari mentri ketenaga kerjaan atau pejabat yang ditunjuk ( pasal 114 UU NO 13 tahun 2003). Karena kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan harus sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan yang telah disepakati.<br /><br />2. Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap karywan yang melanggar perjanjian, & apakah dalam penyelesainya dapat di wakilkan? Jika dapat apa dasar hukumnya dan jika tidak mengapa ?<br />Apabila terjadi persengketaan yang dilakukan karywan pada umumnya dilakukan penyelesaian secara internal oleh perusahaan dimana sudah dimuat dalam perturan perusahaan yang disepakati dengan karyawannya. Namun jika pelanggarannya sudah menyangkut tindak pidana maka dapat di selesaikan melalui jalur pengadilan. Sedangkan penyelesaiannya dapat diwakilkan melalui kuasa hukumnya atau lawyer. Menurut pasal 123 ayat (1) HIR, Pemberian Kuasa yang secara khusus diperuntukan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam suatu sidang pengadilan dapat diberikan baik secara lisan, dalam surat gugatan, maupun dengan surat kuasa khusus. Macam-macam Pemberian Kuasa tersebut dilakukan dengan ketentuan: <br />1. Kuasa Secara Lisan<br />Apabila seseorang tidak dapat membaca dan/atau menulis, maka terhadap orang tersebut dibolehkan mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua pengadilan Negeri, demikian menurut pasal 120 HIR/144 Rbg. Atas pengajuan gugatan secara lisan itu Ketua Pengadilan Negeri kemudian akan mencatat atau menyuruh mencatat gugatannya. Apabila Penggugat mengehedaki memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya berperkara dalam persidangan, maka Ketua Pengadilan Negeri juga akan akan mencatat maksud Pemberian Kuasa dalam gugatan lisan yang diajukan. Terhadap gugatan yang sedang berlangung di pengadilan, para pihak Penggugat dan Tergugat juga dapat memberikan kuasa secara lisan kepada orang lain. Pemberian kuasa itu dilakukan dengan kata-kata tegas (Expressis Verbis), dan majelis kemudian memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara siding.<br />2. Kuasa yang Ditunjuk Dalam Surat Gugatan<br />Menurut pasal 118 HIR (142 Rbg), gugatan dapat diajukan secara tertulis. Jika dikaitkan dengan pasal 123 HIR (147 Rbg), maka dalam gugatan tertulis itu Penggugat dapat langsung menunjuk pihak lain sebagai Penerima Kuasa yang akan mewakili dirinya dalam persidangan. Secara hukum hal tersebut memenuhi syarat formil dan sah. Namun dalam praktek, pengangkatan kuasa melalui surat gugatan itu harus didasarkan pada surat kuasa khusus, yang menurut hukum sebenarnya bukan merupakan syarat. <br />3. Surat Kuasa Khusus<br />Pasal 123 ayat (1) HIR tidak merinci lebih lanjut bagaimana surat kuasa khusus harus dibuat. Pasal tersebut hanya mensyaratkan bahwa kuasa khusus harus dibuat secara tertulis (In writing). Hal ini berarti, dengan mengatakan dalam surat tersebut untuk “memberikan kuasa untuk menghadap di semua pengadilan” adalah sudah cukup sebagai surat kuasa khusus. Namun, untuk dapat benar-benar membedakannya dengan surat kuasa umum, maka sistem peradilan di Indonesia telah memperbaikinya dengan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).<br />3. Apa syarat –syarat sah Kontrak ?<br />Syarat syah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer yaitu :<br />a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.<br />Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.<br />b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.<br />Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.<br />Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.<br />c. Adanya Obyek.<br />Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.<br />d. Adanya kausa yang halal.<br />Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.<br /><br />Syarat subyektif ( a dan b) yaitu apabila syarat 1 dan 2 tidak dipenuhi maka, dapat diminta pembatalan. Syarat obyektif ( c dan d ) merupakan bagian dari isi perjanjian dan apabila tidak dipenuhi dalam penguatan perjanjian maka batal demi hokum. Artinya perjanjian tersebut tanpa diminta pembatalan oleh hakim tetap sudah batal dengan sendirinya atau dengan kata lain perjanjian tersebut tidak terjadi.<br /><br />4. Apakah pemutusan perjanjian bisa dilakukan oleh satu pihak yang merasa dirugikan? Jelaskan !<br />Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut : (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Pasal 151 di atas, jelas dan tegas dalam hal terjadinya PHK, karyawan memiliki hak untuk mendengar alasan perusahaan dalam PHK tersebut dan didengarkan alasan-alasan si karyawan untuk itulah kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu tentang pemutusan hubungan kerja dimaksud. Kalaupun Perusahaan tidak puas dengan kinerja anda dan ingin menyampingkan ketentuan adanya perundingan dengan pekerja tentang PHK, maka yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan skorsing terhadap si karyawan tersebut. Bukan langsung PHK. Kembali pada PHK tanpa perundingan yang dialami anda, sesungguhnya PHK tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.<br />5. Bagaimana Seharusnya suami dalam menafkahi seorang istrinya secara meteril?<br />Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1,3 :<br />Pasal 31 : (1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (3). Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.<br />Pasal 34 : (1). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2). Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-71356390477928759472009-12-12T21:07:00.001-08:002009-12-12T21:34:09.747-08:00Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Supremasi HukumBagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.<br /><br />Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Berikut adalah ulasan makalah Reformasi Hukum di Indonesia.<br /><br />Menurut makalah tersebut reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu: Masalah pelaksanaan hukum. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).<br /><br />1. Masalah pelaksanaan hukum Law enforcement di Indonesia tidak dijalankan sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung: · Lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan (kasus pembunuhan 1965- 1966, kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996, kasus penjarahan toko- toko milik warga Tionghoa, dll.). Bermacam- macam kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang terkesan diperlambat karena masalah kesehatan.<br /><br />Pada masa Orba disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan Orba buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.<br /><br />2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik, Rezim ORBA telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.<br /><br />Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi.<br /><br />3. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1) “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita.<br /><br />Masalahnya apakah prinsip tersebut berlaku untuk kejahatan berat? Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat akan bebas dari hukuman.<br /><br />Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU pengadilan HAM Pasal 37 memberlakukan retroaktif perundang- undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hirarki di Indonesia tidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.<br /><br />Oleh karena itu jalan satu- satunya adalah mengamandemen pasal 28I ayat (1) dengan penambahan “kecuali kejahatan- kejahatan kemanusiaan berat”. Dengan mengamandemen ulang pasal 28I tersebut adalah salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratik. Itulah sedikit ringkasan dari makalah tentang reformasi hukum di Indonesia.<br /><br />Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.<br /><br />Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.<br /><br />Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.<br /><br />Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.<br /><br />Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. (dikutip dari : http://www.wikimu.com)Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-9170749524766247642009-12-12T21:07:00.000-08:002009-12-12T21:33:55.279-08:00Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Supremasi HukumBagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.<br /><br />Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Berikut adalah ulasan makalah Reformasi Hukum di Indonesia.<br /><br />Menurut makalah tersebut reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu: Masalah pelaksanaan hukum. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).<br /><br />1. Masalah pelaksanaan hukum Law enforcement di Indonesia tidak dijalankan sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung: · Lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan (kasus pembunuhan 1965- 1966, kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996, kasus penjarahan toko- toko milik warga Tionghoa, dll.). Bermacam- macam kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang terkesan diperlambat karena masalah kesehatan.<br /><br />Pada masa Orba disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan Orba buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.<br /><br />2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik, Rezim ORBA telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.<br /><br />Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi.<br /><br />3. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1) “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita.<br /><br />Masalahnya apakah prinsip tersebut berlaku untuk kejahatan berat? Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat akan bebas dari hukuman.<br /><br />Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU pengadilan HAM Pasal 37 memberlakukan retroaktif perundang- undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hirarki di Indonesia tidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.<br /><br />Oleh karena itu jalan satu- satunya adalah mengamandemen pasal 28I ayat (1) dengan penambahan “kecuali kejahatan- kejahatan kemanusiaan berat”. Dengan mengamandemen ulang pasal 28I tersebut adalah salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratik. Itulah sedikit ringkasan dari makalah tentang reformasi hukum di Indonesia.<br /><br />Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.<br /><br />Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.<br /><br />Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.<br /><br />Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.<br /><br />Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. (dikutip dari : http://www.wikimu.com)Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-780110215082955143.post-51264810651161861662009-12-10T19:38:00.000-08:002009-12-10T19:47:17.330-08:00PENGANTAR ILMU HUKUM<p style="text-align: center;"><strong>SISTEM HUKUM</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Sistem hukum adalah merupakan kesatuan yang bulat dan kompleks, yang terdiri dari sub-sub sistem atau bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.</li><li>Adanya pembagian menjadi bagian-bagian atau sub-sub sistem inilah yang merupakan ciri dari sistem hukum.</li><li>Hubungan antara bagian yang satu dengan yang lain adalah merupakan hubungan fungsional, yang saling tergantung dan terorganisasi menurut suatu pola tertentu, yang kesemuanya itu untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini berarti dalam usaha untuk mencapai tujuannya, sistem hukum itu mempunyai struktur tertentu.</li><li>Sistem hukum di dunia</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: left;">1. Common Law System</p><div> </div><p style="text-align: justify;">2. Civil Law System (Belanda, Jerman, Indonesia, dll)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: center;"><strong>PENGGOLONGAN SISTEM HUKUM</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">A. Yang selalu diajarkan di Fakultas Hukum</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. Common Law System</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">2. Civil Law System</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">B. Sistem hukum di dunia</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>1. Peter de Cruz</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">a. Civil law system</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">b. English common law tradition</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- The common law in the US</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- The common law tradition in South East Asia</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- The common law in India</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- The common law in Far East: Hongkong</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">c. Socialist law system</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>2. Zevugort </strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">a. sistem hukum Romawi</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">b. sistem hukum Skandinavia</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">c. Sistem hukum Socialist</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">d. Sistem hukum Islam</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">e. Sistem hukum Jerman</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">f. Sistem hukum common law</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">g. Sistem hukum Timur Jauh</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">h. Sistem hukum Hindu</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>SISTEM HUKUM DI INDONESIA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Sistem hukum di Indonesia : Barat, Islam, Adat</li><li>sistem hukum perdata di Indonesia yang sebenarnya terdiri dari beberapa sistem hukum, yaitu menurut :</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. sistem hukum perdata adat,</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">2. sistem hukum perdata barat dan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">3. sistem hukum perdata Islam.</p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>sistem hukum keluarga (sistem hukum perdata).</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Keluarga terbentuk karena perkawinan. Akibat perkawinan akan lahir anak, akan terbentuk hukum harta kekayaan keluarga, kalau keluarga tersebut pecah, misalnya orang tua meninggal dunia akan muncul ahli waris dan harta warisan serta dilanjutkan dengan pembagian warisan..</p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>berdasarkan pemikiran tersebut, maka hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum harta kekayaan dan hukum waris saling berhubungan, saling tergantung dan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain.</li><li>Sebagai satu kesatuan yang bulat sistem hukum tidak menghendaki adanya kontradiksi atau konflik di dalamnya. Kalau ada kontradiksi atau terjadi konflik, maka tidak boleh dibiarkan, tetapi harus diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dicari di luar sistem.</li><li>Ada beberapa pedoman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik dalam sistem hukum, yaitu:</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. Apabila terjadi konflik di antara peraturan perundang-undangan, maka</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">penyelesiannya dengan asas-asas peraturan perundang-undangan,</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">yaitu:<em> </em></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><em>- Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali; </em></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><em>- Lex superior derogat legi inferiori; Lex specialis derogat legi generale; </em></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><em>- Lex posterior derogat legi anteriori </em>atau <em>lex posteriori derogat legi priori</em></p><div style="text-align: justify;"> </div><ol style="text-align: justify;"><li>Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan, maka penyelesiannya dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terhandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yng bersifat imperatif, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, hukum adat atau hukum kebiasaanlah yang dimenangkan.</li></ol><div style="text-align: justify;"> </div><ol style="text-align: justify;"><li>Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan putusan hakim, maka penyelesian terhadap kasus yang bersangkutan yang dimenangkan adalah putusan hakim. Hal ini berdasarkan asas <em>res judicata pro veritate habitur,</em> yang artinya bahwa putusan hakim haruslah dianggap benar sampai ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.</li></ol><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">4. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan perjanjian sebagai akibat berlakunya asas kebebasan berkontrak, maka penyelesiannya dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terhandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yng bersifat imperatif, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, maka perjanjian yang dimenangkan.</p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang bulat, itu bersifat lengkap, artinya kalau terjadi konflik maka pemecahannya harus dapat dicari dalam kerangka sistem hukum itu sendiri, kalau tidak lengkap, maka sistem hukum itupun akan memberikan jalan keluarnya untuk melengkapi. Sistem hukum memberi hak kepada hakim, jika suatu undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas, untuk mengatasinya dilakukan penemuan hukum, misalnya dengan cara interpretasi, argumentasi, atau konstruksi hukum.</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>PERISTIWA HUKUM</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Peraturan hukum memberi kualifikasi terhadap peristiwa-peristiwa konkrit atau alamiah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadi peristiwa hukum.</li><li>Peraturan hukum hanya membuat kerangka dari peristiwa-peristiwa yang biasa terjadi dalam masyarakat menjadi peristiwa hukum.</li><li>Peristiwa hukum dibedakan:</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia dan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">2. peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang berupa kejadian dan keadaan.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>PERISTIWA HUKUM KARENA PERBUATAN MANUSIA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>DIBEDAKAN:</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ol style="text-align: justify;"><li>peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan</li></ol><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">hukum, dan</p><div style="text-align: justify;"> </div><ol style="text-align: justify;"><li>peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang bukan merupakan perbuatan hukum.</li></ol><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh peraturan hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban, atau disebut juga sebagai perbuatan yang mempunyai akibat hukum</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang MERUPAKAN perbuatan hukum,</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. Perbuatan hukum sepihak pada hakekatnya adalah perbuatan hukum yang</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">hanya memerlukan pernyataan kehendak dari satu pihak saja untuk</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">menimbulkan suatu akibat hukum.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Contoh : Pembuatan surat wasiat, penerimaan atau penolakan warisan,</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">penolakan persekutuan harta kekayaan, pemilikan, dan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">pembayaran.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">2. Perbuatan hukum berpihak dua adalah perbuatan hukum yang memerlukan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari keduabelah pihak untuk</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">timbulnya suatu akibat hukum.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Wingdings,serif;">à</span> Perbuatan hukum berpihak dua sering juga disebut sebagai perjanjian</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang BUKAN perbuatan hukum,</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Peristiwa hukum lainnya yang bukan karena perbuatan manusia,</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">1. yang merupakan kejadian</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- misalnya: kelahiran, kematian</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">2. yang merupakan suatu keadaan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">- misalnya: umur, kadaluwarsa.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI HUKUM</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Hukum banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mudah untuk membuat definsi.</li><li>Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku baik yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, yang berisi perintah, perkenan atau larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat, yang bersifat mengatur atau memaksa, dan bagi siapa yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.</li><li>Untuk mendapatkan gambaran yang lebih konkrit tentang hukum, maka terhadap hukum yang banyak segi dan demikian luas itu diadakan penggolongan atau dibuat klasifikasi menurut kriteria tertentu.</li><li>Adanya klasifikasi hukum itu akan sangat membantu dan mempermudah dalam mempelajari hukum.</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>Klasifikasi Hukum</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Luas berlakunya : hukum umum dan khusus</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Sifat/daya kerja : hukum pemaksa dan pelengkap</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Fungsi/cara memperta- : hukum materiil dan formil</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">hankan</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Isi/kepentingan : hukum publik dan privat</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Sumbernya : hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">traktat, dan hukum yurisprudensi</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Tempat berlaku : hukum nasional dan internasional</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Waktu berlakunya : ius constitutum (hukum positif), ius constituendum,</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">dan hukum asasi (hukum alam)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Wujudnya : hukum objektif dan subjektif</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN SUMBERNYA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ol style="text-align: justify;"><li> <ol><li>Hukum undang-undang (<em>wettenrecht</em>), yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.</li><li>Hukum kebiasaan dan hukum adat (<em>gewoonte en adatrecht</em>), yaitu hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-pinsipnya dapat diketemukandalam kehidupan sehari-hari.</li><li>Hukum traktat (<em>tractatenrecht</em>), yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar negara.</li><li>Hukum yurisprudensi (<em>jurisprudentierecht</em>), yaitu hukum yang terbentuk melalui putusan hakim.</li><li>Hukum perjanjian (<em>overeekomstrech</em>), yaitu hukum yang ditetapkan sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.</li><li>Hukum doktrin (<em>wetenschapsrecht</em>), yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan berwibawa, yang banyak pengikutnya.</li></ol> </li></ol><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN BENTUKNYA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ol style="text-align: justify;"><li> <ol><li>Hukum tertulis, yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ada yang tersusun dalam bentuk kodifikasi dan ada yang tidak dikodifikasikan.</li><li>Hukum tidak tertulis, yaitu yang berupa hukum kebiasaan dan hukum adat, hukum perjanjian, hukum doktrin, dan hukum revolusi (revolusi yang berhasil).</li></ol> </li></ol><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI BERDASARKAN SAAT /MASA BERLAKUNYA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Hukum positif (<em>ius constitutum</em>), yaitu hukum yang sekarang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu atau bagi suatu daerah tertentu atau lebih luas lagi bagi suatu negara tertentu. Berlakunya hukum positif terikat tempat dan waktu.</li><li>Hukum yang dicita-citakan (<em>ius constituendum</em>), yaitu hukum yang sekarang belum berlaku, masih dicita-citakan atau masih dalam perencanaan dan diharapkan akan berlaku di masa mendatang.</li><li>Hukum alam, yaitu hukum yang berlakunya tidak terikat tempat dan waktu. Hukum alam dianggap sebagai hukum yang berlakunya abadi terhadap siapapun dan dimanapun ia berada. Hukum alam sering juga disebut sebagai hukum azasi.</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, misalnya hukum nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945 sebagai ketentuan hukum positif tertinggi.</li><li>Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam pergaulan internasional.</li><li>Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain, misalnya bagi Bangsa Indonesia adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia dsb.</li><li>Hukum Gereja, adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja dan diperlakukan terhadap para jamaahnya.</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI BERDASARKAN SIFAT DAYA KERJANYA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.</li><li>Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (<em>dwingendrecht</em>), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.</li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?</p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu: <ul><li> <ul><li> <ul><li> <ul><li>Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa <em>Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan</em>, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.</li><li>Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa <em>Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.</em></li><li>Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa <em>Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.</em></li></ul> </li></ul> </li></ul> </li></ul> </li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><strong>KLASIFIKASI BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA</strong></p><div style="text-align: justify;"> </div><ul style="text-align: justify;"><li>Hukum umum (<em>ius generale</em>), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi setiap orang.</li><li>Hukum khusus, yang dibedakan menjadi: <ul><li>hukum khusus yang berlakunya khusus untuk suatu tempat tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (<em>ius particulare</em>), dan</li><li>hukum khusus yang berlakunya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat (<em>ius speciale</em>).</li><li><em>Ius speciale</em> masih dibedakan lagi menjadi: yang khusus berlaku bagi golongan rakyat-rakyat tertentu, misalnya: hukum perdata bagi golongan Eropa (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing bukan Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Bumi Putera; Hukum Pidana Militer, dan yang khusus berlaku untuk suatu hubungan hukum tertentu, misalnya: hukum dagang.</li></ul> </li><li>Hubungan yang terjadi antara hukum umum dengan hukum khusus berlaku asas hukum atau adagium <em>lex specialis derogat legi generale </em>artinya hukum khusus mengesampingkan berlakunya hukum umum, apabila keduanya mengatur materi yang sama tetapi ternyata isinya saling bertentangan.</li></ul>Dewa Mahendra Centerhttp://www.blogger.com/profile/18300458899278341094noreply@blogger.com0