Ya Allah Berilah Hamba Selalu Petunjuk dalam mengarungi Medan Juang Ini !! * Dewa Mahendra
Latest News

SELAMAT DATANG DI DEWA MAHENDRA CENTER

semoga info bermanfaat

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI

Posted by Dewa Mahendra Center on Selasa, 15 Desember 2009 , under | komentar (0)




Asal Mula Demokrasi Pada Zaman Kuno
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Pada saat orang-orang diberikan kebebasan berpikir dan berpendapat mengenai masalah-masalah Negara dan hukum. Adanya praktek kenegaraan di Athena tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Karena rakyat diikutsertakan dalam proses pengambil keputusan Negara. Kebebasan berpendapat dilakukan dengan kritis dan jujur. Salah satu tokoh Demokrasi yaitu Sacrotes mengemukakan bahwa Negara bukanlah semata-mata suatu keharusan yang bersifay objektif , yang asal mulanya berasal dari pekerti manusia, sedang tugas Negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh pemimpin atau penguasan yang dipilih oleh rakyat. Disinilah letak Demokratis seorang Sacrotes. Ajaran Sacrotes ini diteruskan muridnya yaitu Plato, yang akan menghasilkan Aristoteles dan Epicurus dengan ajaran tentang benih-benih perjanjian masyarakatnya. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica yang dikemukakan oleh Monstesque dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Demokrasi di Abad-Abad Pertengahan
Abad pertengahan dimulai pada abad V sampai abad XV. Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan ( faham teokrasi ), tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut). Zaman sebelum abad pertengahan berlaku faham teokratis mutlak, namun setelah perang salib masuklah ajaran Aristoteles tentang demokrasi sehingga rakyat agak bersifat kritis, sehingga fahamnya menjadi teokratis kritis.
Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan Amerika Serikat.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
Jalan Menuju Demokrasi modern
Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja, kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak Manusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan penolakkan kepada penindasan.
Di seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan monarkhi, dan pemerintahan demokratis mulai menjamur. Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi Eropah barat telah mengadopsi suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.
Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.
Demokrasi Modern Amerika
Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas
Apakah demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama, pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan sehingga agama menjadi urusan privat individu. Tetapi juga demokrasi telah menolong menyelamatkan kemanusiaan di mana ketika agama mengambil alih tugas pemerintahan, berbagai bencana kemanusiaan seperti perang dan penindasan atas nama Tuhan terjadi.
Kitab-kitab Perjanjian Lama mencatat bahwa Allah mengakui adanya permintaan rakyat Israel untuk memiliki raja seperti bangsa-bangsa di sekitar mereka. Jika sebelumnya Musa sebagai pemimpin mereka dan Musa sekaligus adalah nabi, kini umat Israel meminta seorang raja. Ketika Allah memenuhi permintaan umat Israel untuk memiliki seorang raja, bibit demokrasi sudah mulai muncul. Tetapi contoh proto-demokrasi itu telah menghasilkan perang saudara, perpecahan bangsa, dan pembuangan ke Babilonia.
Suara mayoritas yang menyesatkan punya contoh dalam Perjanjian Lama, ketika Harun harus dipaksa oleh sebagian besar umat Israel untuk membuat anak lembu mas. Masih ada beberapa peristiwa lain di mana rakyat menuntut sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.
Sedangkan pada jaman Yesus, Yesus ‘memimpin’ semacam gerakan yang mengedepankan ‘the masses’ sehingga kelihatan bahwa Yesus berpihak kepada orang sederhana, miskin, menderita dan tersingkir dalam masyarakat. Ia menyuarakan hak orang banyak untuk diperlakukan sama oleh aturan agama, dan mengambil kewenangan untuk mengkritisi kekuasaan religius masa itu. Yesus berjalan searah dengan perkembangan peradaban manusia. Ia memulai pemikiran baru bagi masa itu untuk memisahkan apa yang menjadi hak kaisar dan apa yang menjadi hak Allah (walaupun seluruhnya jelas milik Allah). Demokrasi mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan. Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agama, sepanjang demokrasi memperbaiki kualitas pemahaman dan tanggung jawab bahwa manusia adalah ciptaan Allah, semua manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya kepada Pencipta – Allah semesta alam

MIMPI TERLARANG

Posted by Dewa Mahendra Center on Senin, 14 Desember 2009 , under | komentar (0)




Berikut ini cerita tentang seorang anak petani miskin di sebuah sekolah dasar di australia di sebuah wilayah pedesaan yang cukup terpencil.

Beberapa puluh tahun yang lalu, disuatu hari saat anak ini sekolah, sang guru seni menyuruh anak didiknya untuk menggambar rumah impiannya, sangat tidak disangka anak petani miskin ini menggambar rumah yang sangat besar dan mewah. Dengan keyakinan tinggi si anak merasa bahwa gambarnya bagus dan layak mendapatkan nilai A, namun apa yang terjadi ? sang guru memberikan nilai F untuk gambarnya tersebut.

Anak tersebut memprotes sang guru, “Kenapa engkau memberikan aku nilai F padahal rumah yang ku gambar sangat bagus ?”

Sang guru menjawab, “Engkau terlalu menghayal! bagaimana mungkin engkau seorang anak petani miskin di desa kecil ini dapat memiliki rumah besar dan mewah seperti itu? sangat tidak masuk akal!!”

Rupanya anak kecil tersebut benar-benar kecewa dengan penilaian gurunya tersebut, namun dia tidak putus asa, kejadian ini membuat dia benar-benar berjuang keras untuk mewujudkan mimpinya.

Di akhir cerita, terbuktilah bahwa anak petani di desa terpencil tersebut berhasil mewujudkan mimpinya, ia sekarang sudah menjadi pengusaha sukses dan berhasil membangung sebuah rumah besar dan mewah seperti yang dahulu diimpikannya.

Saat rumah tersebut selesai dibuat, ia mengundang teman-teman dan warga di sekitar rumahnya, termasuk gurunya yang dahulu memberikan nilai F untuk mimpi besarnya.

Sang guru hanya bisa terdiam dan tercengang saat melihat sebuah gambar yang sudah lusuh dalam sebuah pigura yang indah, sebuah gambar rumah besar dan mewah dengan nilai F, tulisan tangan sang guru.

Pelajaran berharga yang bisa diambil dari kisah ini, jangan pernah berkecil hati jika orang-orang menertawakan mimpi-mipi Anda, jangan takut mengejar mimpi meskipun Anda dianggap sebagai orang gila. Jangan khawatir, hampir sebagian besar pengusaha sukses dan orang-orang hebat di dunia ini pernah dianggap gila oleh banyak orang. [Pengusaha Muslim]

KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN & ALUMNI KMFH )

Posted by Dewa Mahendra Center on Minggu, 13 Desember 2009 , under | komentar (0)




Laporan Pertanggung Jawaban
KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN & ALUMNI KMFH )
Assalamulaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
1.Pendahuluan
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara dan kamu telah berada ditepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk”. Q.S. Ali-Imron 103

Segala puji bagi Allah SWT Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ucapan syukur kami panjatkan kepada-Nya atas limpahan rahmat, taufik, hidayah dan segala nikmat-Nya yang tiada hentinya diberikan kepada kami. Solawat dan salam semoga slalu senantiasa tercurahkan kepada junjungan nabi kita, nabi agung Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman, yang tlah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman islam, semoga kita termasuk pengikutnya yang setia dan mendapatkan safaatnya nanti di hari akhir nanti saat manusia dibangkitkan dari kubur.

Dalam perjalanan hidup seperti batu karang yang slalu diterpa ombak dan badai banyak lika-liku yang harus dilalui, banyak tantangan yang harus dihadapi. Demikian pula yang kami alami dalam perjalanan kami menjalankan apa yang tlah diberikan kepada kami, Alhamdulillahi Rabbal’alamin itulah ucapan kami atas terlaksananya KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN DAN ALUMNI ). Segala sesuatu yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, begitu pula dengan terlaksananya acara tersebut.

“Barang siapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah, maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barang siapa yang sesat, maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang rasul”. Q.S. Al-Isra’ 15
2. Acara
Kunjugan ke Rumah Alumni KMFH yaitu Bapak Totok Dwi Diantoro S.H.

3. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya KUDA LIAR ( KUNJUNGAN KE RUMAH DOSEN DAN ALUMNI ) sebagai wujud menjaga tali silahturahmi dengan alumni KMFH.

4. Sasaran
Civitas akademi FH UGM, Alumni KMFH UGM dan Civitas KMFH

5. Pembiayaan
a. Biaya Pemasukan
Biaya pemasukan dari KMFH yaitu Rp. 400.000 ( di simpan Bendahara )

b. Biaya Pengeluaran

Plakat 2 @ 30.000; 60.000

Publikasi Kertas 20 @ 150 :3000
Transport :5000
Publikasi sms :6000
Jumlah Total :Rp 74.000

Jadi Sisanya Rp. 400.000- Rp. 74.000 = Rp. 326.000
Sisanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Idul Adha yang Lain-lain.

6. Evaluasi
Progress
Diskusi dengan alumni KMFH baik
Antusias peserta dalam mengunjungi baik

Regress
Sebagian besar peserta dari FH UGM
Estimasi waktu tidak baik
Hambatan
Persiapan kurang matang
Berbenturan dengan kegiatan lain
Publikasi kurang baik
Sulit mencari alumni yang bisa dikunjungi
7. Penutup
Di dunia tidak ada satupun yang sempurna, yang sempurna hanyalah Dzat Yang Maha Suci Allah Ta’alla. Dalam persiapan maupun pelaksanaan acara tersebut masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki untuk memperoleh suatu hasil yang lebih baik lagi untuk kedepannya nanti. Kami mengharapkan saran dan kritik yang konstruktif untuk mewujudkan hasil yang lebih baik.


Yogyakarta, 10 Desember 2009
Ketua Panitia Idul Adha Penanggung Jawab Kegiatan


Syarif Fatahilah Dewa Mahendra

तुगास हुकुम PERDATA

Posted by Dewa Mahendra Center on , under | komentar (0)



MASALAH DAN PENYELESAIANNYA
1. Apakah perusahaan mempunyai hak dan kewenangan lebih terhdap perjanjian yang telah dibuat dengan karywan dan Calon karywan dan dibisakah pada waktu tertentu perusahaan melakukan hal yang tidak tertera dalam perjanjian ,adakah dasar hukumnya ?
Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum. Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak dapat menentukan sendiri keinginannya dalam perjanjian sebagaimana layaknya dalam hukum perikatan dikenal dengan istilah “kebebasan berkontrak” yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja berlaku hukum perburuhan. Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dalam bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan (kaidah heteronom) antara lain:
1. adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (bersifat individual);
2. adanya unsur di bawah perintah, dimana dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja;
3. adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang (in natura)
4. adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksud atau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja. Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam berbagai peraturan perundangan di bidang perburuhan tidak ada ketentuan yang melarang adanya perjanjian untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruhnya yang menimbulkan kewajiban bagi buruhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat ia bekerja (rahasia dagang perusahaannya) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka melindungi informasinya yang berharga.
Jadi perusahan tidak bisa melakukan hal yang tidak tertera dalm peraturan. Karena tertera dalm peraturan perusahan sebelum habis masa berlakunya hanya dapat diubah atas dasar kesepakatan perusahaan atau pengusaha atau majikan dan wakil pekerja dan perubahan peraturan perusahaan ini harus mendapat pengesahan dari mentri ketenaga kerjaan atau pejabat yang ditunjuk ( pasal 114 UU NO 13 tahun 2003). Karena kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan harus sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan yang telah disepakati.

2. Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap karywan yang melanggar perjanjian, & apakah dalam penyelesainya dapat di wakilkan? Jika dapat apa dasar hukumnya dan jika tidak mengapa ?
Apabila terjadi persengketaan yang dilakukan karywan pada umumnya dilakukan penyelesaian secara internal oleh perusahaan dimana sudah dimuat dalam perturan perusahaan yang disepakati dengan karyawannya. Namun jika pelanggarannya sudah menyangkut tindak pidana maka dapat di selesaikan melalui jalur pengadilan. Sedangkan penyelesaiannya dapat diwakilkan melalui kuasa hukumnya atau lawyer. Menurut pasal 123 ayat (1) HIR, Pemberian Kuasa yang secara khusus diperuntukan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam suatu sidang pengadilan dapat diberikan baik secara lisan, dalam surat gugatan, maupun dengan surat kuasa khusus. Macam-macam Pemberian Kuasa tersebut dilakukan dengan ketentuan:
1. Kuasa Secara Lisan
Apabila seseorang tidak dapat membaca dan/atau menulis, maka terhadap orang tersebut dibolehkan mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua pengadilan Negeri, demikian menurut pasal 120 HIR/144 Rbg. Atas pengajuan gugatan secara lisan itu Ketua Pengadilan Negeri kemudian akan mencatat atau menyuruh mencatat gugatannya. Apabila Penggugat mengehedaki memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya berperkara dalam persidangan, maka Ketua Pengadilan Negeri juga akan akan mencatat maksud Pemberian Kuasa dalam gugatan lisan yang diajukan. Terhadap gugatan yang sedang berlangung di pengadilan, para pihak Penggugat dan Tergugat juga dapat memberikan kuasa secara lisan kepada orang lain. Pemberian kuasa itu dilakukan dengan kata-kata tegas (Expressis Verbis), dan majelis kemudian memerintahkan panitera untuk mencatatnya dalam berita acara siding.
2. Kuasa yang Ditunjuk Dalam Surat Gugatan
Menurut pasal 118 HIR (142 Rbg), gugatan dapat diajukan secara tertulis. Jika dikaitkan dengan pasal 123 HIR (147 Rbg), maka dalam gugatan tertulis itu Penggugat dapat langsung menunjuk pihak lain sebagai Penerima Kuasa yang akan mewakili dirinya dalam persidangan. Secara hukum hal tersebut memenuhi syarat formil dan sah. Namun dalam praktek, pengangkatan kuasa melalui surat gugatan itu harus didasarkan pada surat kuasa khusus, yang menurut hukum sebenarnya bukan merupakan syarat.
3. Surat Kuasa Khusus
Pasal 123 ayat (1) HIR tidak merinci lebih lanjut bagaimana surat kuasa khusus harus dibuat. Pasal tersebut hanya mensyaratkan bahwa kuasa khusus harus dibuat secara tertulis (In writing). Hal ini berarti, dengan mengatakan dalam surat tersebut untuk “memberikan kuasa untuk menghadap di semua pengadilan” adalah sudah cukup sebagai surat kuasa khusus. Namun, untuk dapat benar-benar membedakannya dengan surat kuasa umum, maka sistem peradilan di Indonesia telah memperbaikinya dengan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
3. Apa syarat –syarat sah Kontrak ?
Syarat syah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer yaitu :
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
b. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
c. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
d. Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Syarat subyektif ( a dan b) yaitu apabila syarat 1 dan 2 tidak dipenuhi maka, dapat diminta pembatalan. Syarat obyektif ( c dan d ) merupakan bagian dari isi perjanjian dan apabila tidak dipenuhi dalam penguatan perjanjian maka batal demi hokum. Artinya perjanjian tersebut tanpa diminta pembatalan oleh hakim tetap sudah batal dengan sendirinya atau dengan kata lain perjanjian tersebut tidak terjadi.

4. Apakah pemutusan perjanjian bisa dilakukan oleh satu pihak yang merasa dirugikan? Jelaskan !
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut : (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Pasal 151 di atas, jelas dan tegas dalam hal terjadinya PHK, karyawan memiliki hak untuk mendengar alasan perusahaan dalam PHK tersebut dan didengarkan alasan-alasan si karyawan untuk itulah kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu tentang pemutusan hubungan kerja dimaksud. Kalaupun Perusahaan tidak puas dengan kinerja anda dan ingin menyampingkan ketentuan adanya perundingan dengan pekerja tentang PHK, maka yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan skorsing terhadap si karyawan tersebut. Bukan langsung PHK. Kembali pada PHK tanpa perundingan yang dialami anda, sesungguhnya PHK tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
5. Bagaimana Seharusnya suami dalam menafkahi seorang istrinya secara meteril?
Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1,3 :
Pasal 31 : (1). Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (2). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (3). Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 34 : (1). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (2). Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (3). Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Supremasi Hukum

Posted by Dewa Mahendra Center on Sabtu, 12 Desember 2009 , under | komentar (0)



Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Berikut adalah ulasan makalah Reformasi Hukum di Indonesia.

Menurut makalah tersebut reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu: Masalah pelaksanaan hukum. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).

1. Masalah pelaksanaan hukum Law enforcement di Indonesia tidak dijalankan sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung: · Lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan (kasus pembunuhan 1965- 1966, kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996, kasus penjarahan toko- toko milik warga Tionghoa, dll.). Bermacam- macam kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang terkesan diperlambat karena masalah kesehatan.

Pada masa Orba disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan Orba buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.

2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik, Rezim ORBA telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.

Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi.

3. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1) “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita.

Masalahnya apakah prinsip tersebut berlaku untuk kejahatan berat? Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat akan bebas dari hukuman.

Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU pengadilan HAM Pasal 37 memberlakukan retroaktif perundang- undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hirarki di Indonesia tidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu jalan satu- satunya adalah mengamandemen pasal 28I ayat (1) dengan penambahan “kecuali kejahatan- kejahatan kemanusiaan berat”. Dengan mengamandemen ulang pasal 28I tersebut adalah salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratik. Itulah sedikit ringkasan dari makalah tentang reformasi hukum di Indonesia.

Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.

Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.

Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. (dikutip dari : http://www.wikimu.com)

Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Supremasi Hukum

Posted by Dewa Mahendra Center on , under | komentar (0)



Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Berikut adalah ulasan makalah Reformasi Hukum di Indonesia.

Menurut makalah tersebut reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu: Masalah pelaksanaan hukum. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).

1. Masalah pelaksanaan hukum Law enforcement di Indonesia tidak dijalankan sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung: · Lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan (kasus pembunuhan 1965- 1966, kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996, kasus penjarahan toko- toko milik warga Tionghoa, dll.). Bermacam- macam kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang terkesan diperlambat karena masalah kesehatan.

Pada masa Orba disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan Orba buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.

2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik, Rezim ORBA telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.

Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi.

3. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1) “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita.

Masalahnya apakah prinsip tersebut berlaku untuk kejahatan berat? Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat akan bebas dari hukuman.

Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU pengadilan HAM Pasal 37 memberlakukan retroaktif perundang- undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hirarki di Indonesia tidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu jalan satu- satunya adalah mengamandemen pasal 28I ayat (1) dengan penambahan “kecuali kejahatan- kejahatan kemanusiaan berat”. Dengan mengamandemen ulang pasal 28I tersebut adalah salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratik. Itulah sedikit ringkasan dari makalah tentang reformasi hukum di Indonesia.

Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.

Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.

Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. (dikutip dari : http://www.wikimu.com)

PENGANTAR ILMU HUKUM

Posted by Dewa Mahendra Center on Kamis, 10 Desember 2009 , under | komentar (0)



SISTEM HUKUM

  • Sistem hukum adalah merupakan kesatuan yang bulat dan kompleks, yang terdiri dari sub-sub sistem atau bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
  • Adanya pembagian menjadi bagian-bagian atau sub-sub sistem inilah yang merupakan ciri dari sistem hukum.
  • Hubungan antara bagian yang satu dengan yang lain adalah merupakan hubungan fungsional, yang saling tergantung dan terorganisasi menurut suatu pola tertentu, yang kesemuanya itu untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini berarti dalam usaha untuk mencapai tujuannya, sistem hukum itu mempunyai struktur tertentu.
  • Sistem hukum di dunia

1. Common Law System

2. Civil Law System (Belanda, Jerman, Indonesia, dll)

PENGGOLONGAN SISTEM HUKUM

A. Yang selalu diajarkan di Fakultas Hukum

1. Common Law System

2. Civil Law System

B. Sistem hukum di dunia

1. Peter de Cruz

a. Civil law system

b. English common law tradition

- The common law in the US

- The common law tradition in South East Asia

- The common law in India

- The common law in Far East: Hongkong

c. Socialist law system

2. Zevugort

a. sistem hukum Romawi

b. sistem hukum Skandinavia

c. Sistem hukum Socialist

d. Sistem hukum Islam

e. Sistem hukum Jerman

f. Sistem hukum common law

g. Sistem hukum Timur Jauh

h. Sistem hukum Hindu

SISTEM HUKUM DI INDONESIA

  • Sistem hukum di Indonesia : Barat, Islam, Adat
  • sistem hukum perdata di Indonesia yang sebenarnya terdiri dari beberapa sistem hukum, yaitu menurut :

1. sistem hukum perdata adat,

2. sistem hukum perdata barat dan

3. sistem hukum perdata Islam.

  • sistem hukum keluarga (sistem hukum perdata).

Keluarga terbentuk karena perkawinan. Akibat perkawinan akan lahir anak, akan terbentuk hukum harta kekayaan keluarga, kalau keluarga tersebut pecah, misalnya orang tua meninggal dunia akan muncul ahli waris dan harta warisan serta dilanjutkan dengan pembagian warisan..

  • berdasarkan pemikiran tersebut, maka hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum harta kekayaan dan hukum waris saling berhubungan, saling tergantung dan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain.
  • Sebagai satu kesatuan yang bulat sistem hukum tidak menghendaki adanya kontradiksi atau konflik di dalamnya. Kalau ada kontradiksi atau terjadi konflik, maka tidak boleh dibiarkan, tetapi harus diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dicari di luar sistem.
  • Ada beberapa pedoman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik dalam sistem hukum, yaitu:

1. Apabila terjadi konflik di antara peraturan perundang-undangan, maka

penyelesiannya dengan asas-asas peraturan perundang-undangan,

yaitu:

- Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali;

- Lex superior derogat legi inferiori; Lex specialis derogat legi generale;

- Lex posterior derogat legi anteriori atau lex posteriori derogat legi priori

  1. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan, maka penyelesiannya dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terhandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yng bersifat imperatif, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, hukum adat atau hukum kebiasaanlah yang dimenangkan.
  1. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan putusan hakim, maka penyelesian terhadap kasus yang bersangkutan yang dimenangkan adalah putusan hakim. Hal ini berdasarkan asas res judicata pro veritate habitur, yang artinya bahwa putusan hakim haruslah dianggap benar sampai ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.

4. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan perjanjian sebagai akibat berlakunya asas kebebasan berkontrak, maka penyelesiannya dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terhandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yng bersifat imperatif, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, maka perjanjian yang dimenangkan.

  • Sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang bulat, itu bersifat lengkap, artinya kalau terjadi konflik maka pemecahannya harus dapat dicari dalam kerangka sistem hukum itu sendiri, kalau tidak lengkap, maka sistem hukum itupun akan memberikan jalan keluarnya untuk melengkapi. Sistem hukum memberi hak kepada hakim, jika suatu undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas, untuk mengatasinya dilakukan penemuan hukum, misalnya dengan cara interpretasi, argumentasi, atau konstruksi hukum.

PERISTIWA HUKUM

  • Peraturan hukum memberi kualifikasi terhadap peristiwa-peristiwa konkrit atau alamiah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadi peristiwa hukum.
  • Peraturan hukum hanya membuat kerangka dari peristiwa-peristiwa yang biasa terjadi dalam masyarakat menjadi peristiwa hukum.
  • Peristiwa hukum dibedakan:

1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia dan

2. peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang berupa kejadian dan keadaan.

PERISTIWA HUKUM KARENA PERBUATAN MANUSIA

DIBEDAKAN:

  1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan

hukum, dan

  1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang bukan merupakan perbuatan hukum.
  • Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh peraturan hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban, atau disebut juga sebagai perbuatan yang mempunyai akibat hukum

Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang MERUPAKAN perbuatan hukum,

1. Perbuatan hukum sepihak pada hakekatnya adalah perbuatan hukum yang

hanya memerlukan pernyataan kehendak dari satu pihak saja untuk

menimbulkan suatu akibat hukum.

Contoh : Pembuatan surat wasiat, penerimaan atau penolakan warisan,

penolakan persekutuan harta kekayaan, pemilikan, dan

pembayaran.

2. Perbuatan hukum berpihak dua adalah perbuatan hukum yang memerlukan

adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari keduabelah pihak untuk

timbulnya suatu akibat hukum.

à Perbuatan hukum berpihak dua sering juga disebut sebagai perjanjian

Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang BUKAN perbuatan hukum,

  • Peristiwa hukum lainnya yang bukan karena perbuatan manusia,

1. yang merupakan kejadian

- misalnya: kelahiran, kematian

2. yang merupakan suatu keadaan

- misalnya: umur, kadaluwarsa.

KLASIFIKASI HUKUM

  • Hukum banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mudah untuk membuat definsi.
  • Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku baik yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, yang berisi perintah, perkenan atau larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat, yang bersifat mengatur atau memaksa, dan bagi siapa yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
  • Untuk mendapatkan gambaran yang lebih konkrit tentang hukum, maka terhadap hukum yang banyak segi dan demikian luas itu diadakan penggolongan atau dibuat klasifikasi menurut kriteria tertentu.
  • Adanya klasifikasi hukum itu akan sangat membantu dan mempermudah dalam mempelajari hukum.

Klasifikasi Hukum

Luas berlakunya : hukum umum dan khusus

Sifat/daya kerja : hukum pemaksa dan pelengkap

Fungsi/cara memperta- : hukum materiil dan formil

hankan

Isi/kepentingan : hukum publik dan privat

Bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis

Sumbernya : hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum

traktat, dan hukum yurisprudensi

Tempat berlaku : hukum nasional dan internasional

Waktu berlakunya : ius constitutum (hukum positif), ius constituendum,

dan hukum asasi (hukum alam)

Wujudnya : hukum objektif dan subjektif

KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN SUMBERNYA

    1. Hukum undang-undang (wettenrecht), yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht), yaitu hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-pinsipnya dapat diketemukandalam kehidupan sehari-hari.
    3. Hukum traktat (tractatenrecht), yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar negara.
    4. Hukum yurisprudensi (jurisprudentierecht), yaitu hukum yang terbentuk melalui putusan hakim.
    5. Hukum perjanjian (overeekomstrech), yaitu hukum yang ditetapkan sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
    6. Hukum doktrin (wetenschapsrecht), yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan berwibawa, yang banyak pengikutnya.

KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN BENTUKNYA

    1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ada yang tersusun dalam bentuk kodifikasi dan ada yang tidak dikodifikasikan.
    2. Hukum tidak tertulis, yaitu yang berupa hukum kebiasaan dan hukum adat, hukum perjanjian, hukum doktrin, dan hukum revolusi (revolusi yang berhasil).

KLASIFIKASI BERDASARKAN SAAT /MASA BERLAKUNYA

  • Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang sekarang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu atau bagi suatu daerah tertentu atau lebih luas lagi bagi suatu negara tertentu. Berlakunya hukum positif terikat tempat dan waktu.
  • Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum), yaitu hukum yang sekarang belum berlaku, masih dicita-citakan atau masih dalam perencanaan dan diharapkan akan berlaku di masa mendatang.
  • Hukum alam, yaitu hukum yang berlakunya tidak terikat tempat dan waktu. Hukum alam dianggap sebagai hukum yang berlakunya abadi terhadap siapapun dan dimanapun ia berada. Hukum alam sering juga disebut sebagai hukum azasi.

KLASIFIKASI BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, misalnya hukum nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945 sebagai ketentuan hukum positif tertinggi.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam pergaulan internasional.
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain, misalnya bagi Bangsa Indonesia adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia dsb.
  • Hukum Gereja, adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja dan diperlakukan terhadap para jamaahnya.

KLASIFIKASI BERDASARKAN SIFAT DAYA KERJANYA

  • Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
  • Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?

  • Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
          • Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
          • Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
          • Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

KLASIFIKASI BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

  • Hukum umum (ius generale), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi setiap orang.
  • Hukum khusus, yang dibedakan menjadi:
    • hukum khusus yang berlakunya khusus untuk suatu tempat tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (ius particulare), dan
    • hukum khusus yang berlakunya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat (ius speciale).
    • Ius speciale masih dibedakan lagi menjadi: yang khusus berlaku bagi golongan rakyat-rakyat tertentu, misalnya: hukum perdata bagi golongan Eropa (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing bukan Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Bumi Putera; Hukum Pidana Militer, dan yang khusus berlaku untuk suatu hubungan hukum tertentu, misalnya: hukum dagang.
  • Hubungan yang terjadi antara hukum umum dengan hukum khusus berlaku asas hukum atau adagium lex specialis derogat legi generale artinya hukum khusus mengesampingkan berlakunya hukum umum, apabila keduanya mengatur materi yang sama tetapi ternyata isinya saling bertentangan.

hehhee...

Wavy Photo Effects