Ya Allah Berilah Hamba Selalu Petunjuk dalam mengarungi Medan Juang Ini !! * Dewa Mahendra
Latest News

SELAMAT DATANG DI DEWA MAHENDRA CENTER

semoga info bermanfaat

Politik Bagian dari Islam

Senin, 18 Januari 2010 , Posted by Dewa Mahendra Center at 19.25


Islam tidak eksis dengan individu-individu, melainkan dengan jama‘ah, dan setiap jama‘ah harus memiliki politik. Ad-Darimi meriwayatkan secara mauquf dari ‘Umar bin Khaththab ra bahwa ia berkata, “Islam tidak eksis kecuali dengan jama‘ah, jama‘ah eksis kecuali dengan kepemimpinan, dan kepemimpinan tidak eksis kecuali dengan ketaatan…” Inilah yang dinamakan politik.

Al-Fanjari (61) mengatakan, “Islam tidak membedakan antara politik dan agama. Allah mengaitkan shalat yang merupakan kewajiban ritual dengan zakat yang merupakan ibadah finansial, dan dengan amar ma’ruf dan nahi munkar yang merupakan aktivitas politik. Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (al-Hajj [22]: 41)

Apakah Praktik Politik Fardhu Kifayah?

Ya, aktivitas politik hukumnya fardhu kifayah. Apabila sebagian dari umat ini telah sanggup melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi sebagian yang lain. Dan apabila tidak seorang pun yang menjalankannya, maka semua umat Islam berdoa. Lalu, apa tujuan aktivis politik menurut Islam?

Ketika Rasulullah SAW wafat, maka para sahabat mulia mencurahkan perhatian untuk mengangkat pengganti beliau. Mereka sibuk mengurusi masalah ini hingga menyesampingkan pemakaman Rasulullah SAW. Apa makna di baliknya? Mereka tidak memakankan Rasulullah SAW sampai Abu Bakar ash-Shiddiq dibai’at, kemudian setelah itu barulah Rasulullah SAW dimakamkan. Ath-Thabari meriwayatkan: ‘Amr bin Harits berkata kepada Sa’id bin Zaid, “Apakah kamu menyaksikan peristiwa wafatnya Rasulullah SAW?” Ia menjawab, “Ya.” ‘Amr bertanya, “Kapan Abu Bakar dibaiat?” Sa’id menjawab, “Pada hari Rasulullah SAW wafat. Mereka tidak senang sekiranya mereka tidak dalam keadaan berjama’ah meskipun sebentar saja.”

Dari sini kita memahami bahwa umat Islam tidak boleh berlama-lama dalam keadaan tanpa imam yang memimpin mereka dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Kalau tidak, maka mereka semua berdoa (Abdurrahman Abdul Khaliq, 9). Jadi, tujuan dari politik praktis hari ini adalah mengembalikan kekhalifahan Islam, dan ia akan kembali sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW. Karena itu, Syaikh Said Hawwa mengatakan, “Selama hukum Islam belum eksis, maka berpolitik menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Keadaan yang tidak terkendali itu tidak bisa menegakkan hukum. Karena itu, adanya pemerintahan itu hukunya wajib. Setiap sesuatu yang dibutuhkan umat Islam untuk mendirikan pemerintahan yang Islami itu juga hukumnya wajib. Semua ini disebut politik (Jundullah, 397).

Dr. Ahmad Syauqi al-Fanjari mengatakan bahwa berpolitik itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hal itu dipahami dari firman Allah, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran [3]: 104)

Ini adalah salah satu penafsiran ayat. Amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu bentuk dari aktivitas politik, dan itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Maksudnya, agar kalian semua menjadi umat yang mengajak kepada kebaikan. Seorang muslim tidak bisa lari dari kewajiban ini dengan beruzlah dan bersikap pasif. Setiap muslim wajib memerhatikan urusan-urusan umat Islam dan persoalan-persoalan politik mereka. Ia harus memelajari problematika mereka dengan berbagai macam sebab dan jenisnya. Setiap orang yang berusaha untuk menyendiri dan lari dari permasalah-masalahan umat Islam, dengan berdalih konsentrasi ibadah dan agama saja, maka dia itulah yang disebut mendustakan agama. Ini adalah cara beragama palsu yang ditentang Islam. Saat menafsirkan ayat tentang orang yang mendustakan agama, Sayyiq Quthub mengatakan, “Agama ini bukan eksterior dan ritual semata. Ia tidak disebut agama selama tidak melahirkan dampak dalam hati yang mendorong untuk melakukan amal shalih dan termanisfestasi dalam perilaku-perilaku yang membuat kehidupan manusia di bumi ini menjadi baik dan maju. Begitu pula, agama ini bukan terdiri dari bagian-bagian yang terpisah-pisah, dimana seseorang bisa mengerjakan bagian yang ingin dikerjakannya dan meninggalkan bagian yang ingin ditinggalkannya. Agama ini adalah manhaj yang komplementer, dimana ibadah dan ritualnya, serta tugas-tugas individual dan sosial bantu-membantu.”

Mengapa Umat Islam Mengabaikan Politik?

Ilmu Kalam (theologi) berkembang luas di kalangan umat Islam pada masa dinasti Umawiyah dan ‘Abbasiyah. Saat itu pemikiran-pemikiran yang mengecilkan urgensi kepemimpinan dikedepankan, sebagaimana yang dikatakan kelompok Mu’tazilah, “Kepemimpin itu wajib berdasarkan logika, bukan berdasarkan syariat.” An-Nawawi membantah pernyataan mereka dengan mengatakan bahwa para ulama menyepakati kewajiban mengangkat seorang khalifah, dan kewajibannya itu berdasarkan syari‘at bukan akal. Pendapat yang dikutip dari seorang penganut paham Mu’tazilah yang bernama al-Asham bahwa kepemimpinan itu hukumnya tidak wajib, dan dari penganut paham Mu’tazilah lain bahwa kewajibannya berdasarkan logika, bukan berdasarkan syari‘at, merupakan pernyataan yang keliru.”

Di antara faktor-faktor yang ikut andil dalam menjauhkan umat Islam dari politik adalah sebagai berikut:

Raja yang Menggigit

Maksudnya adalah ketika penguasa meninggalkan al-Qur’an, sehingga memusatkan perhatiannya pada fikih dan membatasinya pada fikih ibadah ritual, ditambah dengan mu’amalah. Mereka menghindari fiqih siyasah kecuali dalam kasus-kasus yang jarang (seperti al-Mawardi, al-Juwaini dan al-Fara’—semoga Allah merahmati mereka). Karena pembicaraan mereka tentang politik itu akan membuat para penguasa marah. Diwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa ia berkata, “Sungguh, buhul Islam itu akan terurai seutas demi seutas. Setiap kali seutas tali terurai, maka manusia bersiap-siap untuk mengurai tali sesudahnya. Tali yang pertama kali terurai adalah pemerintahan, dan tali yang terakhir terurai adalah shalat.”

Nah, penguasa yang menggigit itu telah menggugurkan prinsip pemerintahan yang Islami, yaitu syura dan baiat. Para ulama bersikap diam sebagai bentuk ijtihad mereka. Menurut mereka, diamnya mereka itu lebih kecil mudharatnya daripada berbicara tentang politik. Pemikiran al-Irja’i dan ath-Thurqi (sufi radikal) sangat dominan, yaitu untuk menjauhi kehidupan sosial. Kehidupan asketik semacam ini masih dipraktikkan oleh banyak umat Islam hingga hari ini.

Raja yang Diktator

Di awal abad 20 masehi terjadi kudeta militer di sebagian besar wilayah dunia Islam. Militer menguasai bangsa-bangsa Islam, memasung kebebasan dan membungkam hak bicara. Pada ulama, pemikir dan dai terbatasi geraknya. Semua itu terjadi akibat rencana dan dukungan zionis dan salib internasional.

Amerika yang mengklaim sebagai pembela hak asasi manusia itu mendukung diktator-dikator yang mencekik dan menindas bangsanya sendiri, sering kali secara rahasia, dan sesekali secara terang-terangan. Para diktator itulah yang merealasikan keinginan zionis dan salib internasional, yaitu agar bangsa-bangsa tersebut tetap dalam keadaan tertinggal dengan berbagai bentuknya. Dan pada gilirannya, negara-negara tersebut tetap menjadi pasar dimana mereka menjual sumber daya alam—termasuk minyak—kepada Amerika dengan harta yang ditetapkan Amerika. Dan agar negara-negara tersebut menitipkan dana mereka yang berlimpah di Amerika sehingga bisa dimanfaatkan oleh bank-bank Amerika. Bahkan ada seorang diktator yang tega membakar sejumlah ulama di satu tempat. Demikianlah yang dilakukan orang-orang komunis di Kabul. Para ulama, pemikir dan dai dijebloskan ke dalam penjara. Mereka menghadapi berbagai bentuk penyiksaan dan penghinaan.

Ada pula ribuan ulama yang terusir dari negaranya dan menjalani sebagian besar hidupnya secara terasing dan jauh dari tanah airnya. Dengan demikian, para diktator telah menghabisi setiap orang yang punya sedikit saja perhatian tentang politik dan kehidupan sosial. Para diktator itu menyarankan ulama lain untuk menjauhi mereka, dan mendorong umat Islam untuk menjauhi politik dan bekerjasama dengan pihak lain.

Machiavellisme

Dari faktor yang menjauhkan umat Islam dari politik adalah pemahaman keliru tentang politik dicekokkan Machiavelli ke dalam otak manusia, yaitu bahwa politik itu sarat kebohongan, muslihat dan intrik, dan tujuan menghalalkan segala cara. Hal tersebut membantu menjauhkan ulama Islam dari politik. Paham ini didukung dengan paham tentang pemisahan antara agama dan negara di Barat. Ini adalah paham yang sangat berbahaya, karena merupakan salah satu bentuk pemahaman parsial terhadap Islam.

Lalu muncul kebangkitan Islam dan tersebar pemahaman yang benar tentang Islam sesuai yang diturunkan Allah di dalam Kitab dan diajarkan Rasul SAW kepada para sahabat beliau sesuai Sunnah beliau yang mulia. Islam sebagai sistem yang meliputi agama dan duniawi, agama dan negara. Umat Islam menjadi pelajar politik, dan mereka tahu bahwa politik Islam itu berbeda dengan Machiavellisme, sebagaimana ekonomi Islam berbeda dengan sosialisme dan kapitalisme. Karena politik Islam adalah politik etis yang berpijak pada prinsip, bukan pada kepentingan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam buku saya yang berjudul at-Tarbiyyah as-Siyasiyyah fil-Muj’ama' al-Islami (Pendidikan Politik di Tengah Masyarakat Islam). Aksioma ini telah tersebar dalam skala luas di kalangan umat Islam pada hari ini, sehingga mereka menuntut penerapan syari‘at Islam dalam kehidupan mereka, dan cara terbaik yang dapat mereka tempuh adalah melalui parlemen dan demokrasi sebagai sebuah sistem dunia hari ini yang mengajarkan bahwa bangsa dengan segenap kebebasannya bisa memilih sistem yang diinginkannya. Dan ketika umat Islam disuruh memilih, maka mereka tidak akan memilih selain Islam, dan mereka tidak akan mau menerima penggantinya.

Pemilu merupakan karakter utama demokrasi, hingga demokrasi didefinisikan sebagai sistem dimana suatu bangsa menentukan pemerintahnya dengan jalan pemilu. (al-Anshari, 385).

Pendidikan Politik

Pendidikan politik berarti menyiapkan individu muslim agar menjadi warga yang baik di tengah masyarakat muslim, mengetahui kewajiban-kewajibannya lalu menjalankannya dengan kesadaran demi mengharapkan ridha Allah, sebelum menuntut hak-haknya, sebagaimana ia mengetahui hak-hanya lalu berusaha untuk memperolehnya dengan cara-cara yang disyari’atkan.

Pendidikan politik merupakan bagian fondamen dari pendidikan Islam, karena pendidikan Islam merupakan pendidikan yang meliputi individu dan masyarakat. Pendidikan politik para hari ini hukumnya wajib, demi menyiapkan elemen-elemen yang baik bagi terbentuknya masyarakat muslim. Pendidikan politik merupakan pilar utama di antara pilar-pilar pendidikan Islam, karena pendidikan Islam itu meliputi pendidikan spiritual, pendidikan intelektual, pendidikan fisik, pendidikan emosi, pendidikan sosial, pendidikan militer, pendidikan ekonomi, dan lain-lain. Islam adalah agama untuk individu dan masyarakat, dan masyarakat Islam tidak bisa eksis tanpa politik yang Islami. Jadi, pendidikan politik itu menyiapkan warganegara untuk menjalankan urusan-urusan umum dalam lapangan kehidupan, dan membekali mereka agar bisa menjalankan kewajiban-kewajiban mereka, mempertahankan hak-hak mereka. Pendidikan politik dimulai sejak usia dini dan berlangsung sepanjang hidup. (Utsman Abdul Mu’iz, 13)

Semua lembaga pendidikan dalam masyarakat, seperti keluarga, sekolah, forum, media informasi baik cetak maupun elektronik, perguruan tinggi dan perpustakaan umum, harus ambil bagian dalam menyiapkan warga negara muslim secara politis agar tercipta masyarakat muslim.

Di antara ujian yang dihadapi umat Islam hari ini adalah ketakutan mereka terhadap politik, serta jauhnya para ulama dan dai dari ranah politik setelah Machiavelli mendistorsi pemahamannya, dan sesudah kelompok sekuler, anti agama dan musuh-musuh umat Islam itu mengambil kendali politik. Mereka pun melihat negara-negara yang hancur akibat pertikaian di antara partai-partai politik di dalamnya, seperti yang terjadi di Lebanon dua dasawarsa ketujuh dan kedelapan dari abad dua puluh. Mereka mengira bahwa setiap negara akan berani berpolitik itu akan mengalami seperti apa yang dialami Lebanon. Hal ini jauh dari kebenaran. Apa yang terjadi di Lebanon itu karena masyarakat Lebanon tidak memahami politik. Bangsa tersebut dan bangsa-bangsa lain tidak memperoleh pendidikan politik yang menyiapkan warna muslim untuk mendahulukan kewajiban-kewajibannya terhadap masyarakat sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah dan mengharapkan ridha-Nya, sebagaimana ia menuntut hak-haknya dengan cara-cara yang disyariatkan.

Konflik antar partai dengan menggunakan senjata merupakan bukti yang kuat akan ketidak-tahuan penduduk negeri tersebut tentang perpolitikan. Karena politik itu bukan militer, tetapi aksi militer itu bermula ketika aktivitas politik gagal. Ketika kita mendapati sebuah konflik bersenjata di suatu negara, maka itu merupakan bukti yang jelas akan kemunduran penduduk negeri tersebut dalam aktivitas politik, dan kebutuhan mereka yang mendesak terhadap pendidikan politik.

Tidak diragukan bahwa negara-negara Eropa Barat khususnya dan Amerika Utara maju dalam bidang politik. Karena itu, kita belum pernah mendengar konflik bersenjata yang berarti di Eropa Barat atau Amerika Utara. Karena pemilihan umum, multi partai, pergantian rezim dan kebebasan berpendapat dan berkeyakinan telah menjadi aksioma yang mengakar kuat di tengan masyarakatnya.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

hehhee...

Wavy Photo Effects