Ya Allah Berilah Hamba Selalu Petunjuk dalam mengarungi Medan Juang Ini !! * Dewa Mahendra
Latest News

SELAMAT DATANG DI DEWA MAHENDRA CENTER

semoga info bermanfaat

Penegakan Hukum melalui Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini yang Berkesinambungan

Minggu, 07 Maret 2010 , Posted by Dewa Mahendra Center at 19.54



Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machstaat ). Hal ini berarti Republik Indonesia merupaka negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu dapat juga mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakat yang memiliki dampak sosial negatif, terutama menyangkut masalah pidana yang meresahkan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang sangat fenomenal dalam masyarakat adalah masalah korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moral dan hak-hak sosial serta ekonomi masyarakat.
Di seluruh negara-negara masalah korupsi mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan masalah lain. Karena dampak dari tindak pidana ini akan menyentuh ke dalam masyarakat dan berbagai bidang kehidupan. Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi bahkan dianggap budaya dari pada berusaha keras untuk memberantasnya. Padahal tindak pidana korupsi ini adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi , idiologi negara, moral negara, dan perekonomian, keuangan negara dan sebagainya yang merupakan perilaku kejahatan yang sulit di tanggulangi. Penanggulangan kasus tindak pidana korupsi terus dilakukan tetapi tidak banyak yang melakukan usaha tersebut dari hal yang terkecil namun berdampak besar, tetapi kebanyakan koruptor di pidana namun banyak di putusbebaskan dari tuntutan. Kejahatan yang berjuluk while collar crime ini sulit dilacak karena kejahatannya sudah begitu canggih.
Korupsi di indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi sudah meluas, baik dari kasus yang merugikan keuangan negara maupun tingkat kualitas yang dilakukan semakin sistematis dan lingkupnya memasuki seluruh aspek.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak hanya bagi perekonomian nasional tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan hasil survei Transparency Intenational Indonesia ( TII ) menunjukkan bahwa Indonesia peringkat 111 posisi Indonesia ini naik dari posisi tahun 2008 yakni di peringkat 126.. (1. www.ti.co.id )
Dalam peringkat IPK tahun 2009, Indonesia berada pada posisi 5 untuk lingkungan ASEAN atau lebih rendah dibandingkan Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand yang berturut-turut mengisi posisi 1-4. (http://korupsi.vivanews.com)
( Ntr ditambah data dari BPK )

Pada era reformasi selama sepuluh tahun terakhir tidak ada upaya pemberantasan korupsi yang efektif. Ini merupaka hal yang sangat ironis, mengingat tujuan reformasi adalah pemberantasan KKN. Ini juga menunjukkan pemerintahan yang lebih demokratis tidak serius dalam memberantas korupsi.
Kegagalan elit politik indonesia melakukan upaya serius memberantas korupsi jelas membahayakan Negeri ini. Apalagi banyak di kalangan elit politik yang bertugas memberantas korupsi malah terlibat di dalamnya. Hal menunjukkan tidak adanya moral bersih yang anti korupsi pada pemerintahan. Jika hal itu terjadi berulang-ulang dan mewabah ke moral generasi penerus bangsa, maka akan semakin parah tindak pidana korupsi bahkan dikhawatirkan akan menjadi budaya di dalam bangsa Indonesia.
Pada Rezim orde lama yang otoriter dan korup telah melakukan proses feodalisasi hukum secara sistematis . hingga saat ini banyak perangkat hukum yang tidak bermuara pada keadilan dan melindungi masyarakat. Berarti hukum dibuat tidak berdaya untuk menyentuh pejabat yang korup. Dari Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang pernah di juluki “undang-undang sapu jagat “ hingga Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi tidak mampu meredam para koruptor untuk melakukan aksinya.(Evi hartanti : Tindak Pidana Korupsi :Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, 2005, hal 3-4 ) Bahkan terus meningkat dan merajalela sampai ke desa-desa.
Budaya hukum elit penguasa tidak menghargai kedaulatan hukum tetapi lebih mementingkan status sosial koruptor dengan melihat kekuasaan politik atau kekuatan ekonominya.
Penegakan Hukum yang tidak diskriminatif akan mendapatkan hasil yang positif sakah satunya yaitu Memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan memberikan pendidikan hukum untuk masyarakat (Baharudin Lopa, Kejahatan Korupsi dan penegakkan Hukum, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2001, hal 131). Sikap anak bangsa sebagai penerus elit politik dan pemerintah yang dilatarbelakangi perilaku-perilaku yang selalu tidak bersih dan tidak transparan akan cenderung mengikuti jejak-jejak para koruptor. Dan akan menjadi wabah koruptor baru di negeri ini. Maka penulis memandang perlunya pendidikan anti korupsi sejak dini yang berlandaskan sikap dan perilaku individu yang bersih, Jujur, transparan dan Professional

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

hehhee...

Wavy Photo Effects