Ya Allah Berilah Hamba Selalu Petunjuk dalam mengarungi Medan Juang Ini !! * Dewa Mahendra
Latest News

SELAMAT DATANG DI DEWA MAHENDRA CENTER

semoga info bermanfaat

PENGANTAR ILMU HUKUM

Kamis, 10 Desember 2009 , Posted by Dewa Mahendra Center at 19.38

SISTEM HUKUM

  • Sistem hukum adalah merupakan kesatuan yang bulat dan kompleks, yang terdiri dari sub-sub sistem atau bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
  • Adanya pembagian menjadi bagian-bagian atau sub-sub sistem inilah yang merupakan ciri dari sistem hukum.
  • Hubungan antara bagian yang satu dengan yang lain adalah merupakan hubungan fungsional, yang saling tergantung dan terorganisasi menurut suatu pola tertentu, yang kesemuanya itu untuk mencapai suatu tujuan. Hal ini berarti dalam usaha untuk mencapai tujuannya, sistem hukum itu mempunyai struktur tertentu.
  • Sistem hukum di dunia

1. Common Law System

2. Civil Law System (Belanda, Jerman, Indonesia, dll)

PENGGOLONGAN SISTEM HUKUM

A. Yang selalu diajarkan di Fakultas Hukum

1. Common Law System

2. Civil Law System

B. Sistem hukum di dunia

1. Peter de Cruz

a. Civil law system

b. English common law tradition

- The common law in the US

- The common law tradition in South East Asia

- The common law in India

- The common law in Far East: Hongkong

c. Socialist law system

2. Zevugort

a. sistem hukum Romawi

b. sistem hukum Skandinavia

c. Sistem hukum Socialist

d. Sistem hukum Islam

e. Sistem hukum Jerman

f. Sistem hukum common law

g. Sistem hukum Timur Jauh

h. Sistem hukum Hindu

SISTEM HUKUM DI INDONESIA

  • Sistem hukum di Indonesia : Barat, Islam, Adat
  • sistem hukum perdata di Indonesia yang sebenarnya terdiri dari beberapa sistem hukum, yaitu menurut :

1. sistem hukum perdata adat,

2. sistem hukum perdata barat dan

3. sistem hukum perdata Islam.

  • sistem hukum keluarga (sistem hukum perdata).

Keluarga terbentuk karena perkawinan. Akibat perkawinan akan lahir anak, akan terbentuk hukum harta kekayaan keluarga, kalau keluarga tersebut pecah, misalnya orang tua meninggal dunia akan muncul ahli waris dan harta warisan serta dilanjutkan dengan pembagian warisan..

  • berdasarkan pemikiran tersebut, maka hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum harta kekayaan dan hukum waris saling berhubungan, saling tergantung dan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain.
  • Sebagai satu kesatuan yang bulat sistem hukum tidak menghendaki adanya kontradiksi atau konflik di dalamnya. Kalau ada kontradiksi atau terjadi konflik, maka tidak boleh dibiarkan, tetapi harus diselesaikan oleh dan di dalam sistem itu sendiri dan tidak dicari di luar sistem.
  • Ada beberapa pedoman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik dalam sistem hukum, yaitu:

1. Apabila terjadi konflik di antara peraturan perundang-undangan, maka

penyelesiannya dengan asas-asas peraturan perundang-undangan,

yaitu:

- Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali;

- Lex superior derogat legi inferiori; Lex specialis derogat legi generale;

- Lex posterior derogat legi anteriori atau lex posteriori derogat legi priori

  1. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan, maka penyelesiannya dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terhandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yng bersifat imperatif, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, hukum adat atau hukum kebiasaanlah yang dimenangkan.
  1. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan putusan hakim, maka penyelesian terhadap kasus yang bersangkutan yang dimenangkan adalah putusan hakim. Hal ini berdasarkan asas res judicata pro veritate habitur, yang artinya bahwa putusan hakim haruslah dianggap benar sampai ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.

4. Apabila terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan dengan perjanjian sebagai akibat berlakunya asas kebebasan berkontrak, maka penyelesiannya dengan mendasarkan pada sifat kaidah hukum yang terhandung dalam peraturan perundang-undangan. Apabila memuat kaidah hukum yng bersifat imperatif, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila memuat kaidah hukum yang bersifat fakultatif, maka perjanjian yang dimenangkan.

  • Sistem hukum sebagai suatu kesatuan yang bulat, itu bersifat lengkap, artinya kalau terjadi konflik maka pemecahannya harus dapat dicari dalam kerangka sistem hukum itu sendiri, kalau tidak lengkap, maka sistem hukum itupun akan memberikan jalan keluarnya untuk melengkapi. Sistem hukum memberi hak kepada hakim, jika suatu undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas, untuk mengatasinya dilakukan penemuan hukum, misalnya dengan cara interpretasi, argumentasi, atau konstruksi hukum.

PERISTIWA HUKUM

  • Peraturan hukum memberi kualifikasi terhadap peristiwa-peristiwa konkrit atau alamiah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadi peristiwa hukum.
  • Peraturan hukum hanya membuat kerangka dari peristiwa-peristiwa yang biasa terjadi dalam masyarakat menjadi peristiwa hukum.
  • Peristiwa hukum dibedakan:

1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia dan

2. peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang berupa kejadian dan keadaan.

PERISTIWA HUKUM KARENA PERBUATAN MANUSIA

DIBEDAKAN:

  1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan

hukum, dan

  1. peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang bukan merupakan perbuatan hukum.
  • Perbuatan hukum adalah perbuatan yang oleh peraturan hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban, atau disebut juga sebagai perbuatan yang mempunyai akibat hukum

Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang MERUPAKAN perbuatan hukum,

1. Perbuatan hukum sepihak pada hakekatnya adalah perbuatan hukum yang

hanya memerlukan pernyataan kehendak dari satu pihak saja untuk

menimbulkan suatu akibat hukum.

Contoh : Pembuatan surat wasiat, penerimaan atau penolakan warisan,

penolakan persekutuan harta kekayaan, pemilikan, dan

pembayaran.

2. Perbuatan hukum berpihak dua adalah perbuatan hukum yang memerlukan

adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari keduabelah pihak untuk

timbulnya suatu akibat hukum.

à Perbuatan hukum berpihak dua sering juga disebut sebagai perjanjian

Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang BUKAN perbuatan hukum,

  • Peristiwa hukum lainnya yang bukan karena perbuatan manusia,

1. yang merupakan kejadian

- misalnya: kelahiran, kematian

2. yang merupakan suatu keadaan

- misalnya: umur, kadaluwarsa.

KLASIFIKASI HUKUM

  • Hukum banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mudah untuk membuat definsi.
  • Hukum adalah keseluruhan aturan tingkah laku baik yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, yang berisi perintah, perkenan atau larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat, yang bersifat mengatur atau memaksa, dan bagi siapa yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
  • Untuk mendapatkan gambaran yang lebih konkrit tentang hukum, maka terhadap hukum yang banyak segi dan demikian luas itu diadakan penggolongan atau dibuat klasifikasi menurut kriteria tertentu.
  • Adanya klasifikasi hukum itu akan sangat membantu dan mempermudah dalam mempelajari hukum.

Klasifikasi Hukum

Luas berlakunya : hukum umum dan khusus

Sifat/daya kerja : hukum pemaksa dan pelengkap

Fungsi/cara memperta- : hukum materiil dan formil

hankan

Isi/kepentingan : hukum publik dan privat

Bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis

Sumbernya : hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum

traktat, dan hukum yurisprudensi

Tempat berlaku : hukum nasional dan internasional

Waktu berlakunya : ius constitutum (hukum positif), ius constituendum,

dan hukum asasi (hukum alam)

Wujudnya : hukum objektif dan subjektif

KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN SUMBERNYA

    1. Hukum undang-undang (wettenrecht), yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht), yaitu hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsip-pinsipnya dapat diketemukandalam kehidupan sehari-hari.
    3. Hukum traktat (tractatenrecht), yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang secara bersama-sama mengadakan perjanjian antar negara.
    4. Hukum yurisprudensi (jurisprudentierecht), yaitu hukum yang terbentuk melalui putusan hakim.
    5. Hukum perjanjian (overeekomstrech), yaitu hukum yang ditetapkan sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
    6. Hukum doktrin (wetenschapsrecht), yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan berwibawa, yang banyak pengikutnya.

KLASIFIKASI HUKUM BERDASARKAN BENTUKNYA

    1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ada yang tersusun dalam bentuk kodifikasi dan ada yang tidak dikodifikasikan.
    2. Hukum tidak tertulis, yaitu yang berupa hukum kebiasaan dan hukum adat, hukum perjanjian, hukum doktrin, dan hukum revolusi (revolusi yang berhasil).

KLASIFIKASI BERDASARKAN SAAT /MASA BERLAKUNYA

  • Hukum positif (ius constitutum), yaitu hukum yang sekarang berlaku bagi suatu masyarakat tertentu atau bagi suatu daerah tertentu atau lebih luas lagi bagi suatu negara tertentu. Berlakunya hukum positif terikat tempat dan waktu.
  • Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum), yaitu hukum yang sekarang belum berlaku, masih dicita-citakan atau masih dalam perencanaan dan diharapkan akan berlaku di masa mendatang.
  • Hukum alam, yaitu hukum yang berlakunya tidak terikat tempat dan waktu. Hukum alam dianggap sebagai hukum yang berlakunya abadi terhadap siapapun dan dimanapun ia berada. Hukum alam sering juga disebut sebagai hukum azasi.

KLASIFIKASI BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, misalnya hukum nasional Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menempatkan UUD 1945 sebagai ketentuan hukum positif tertinggi.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi dalam pergaulan internasional.
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain, misalnya bagi Bangsa Indonesia adalah hukum yang berlaku di Malaysia, Amerika Serikat, Australia dsb.
  • Hukum Gereja, adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja dan diperlakukan terhadap para jamaahnya.

KLASIFIKASI BERDASARKAN SIFAT DAYA KERJANYA

  • Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
  • Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?

  • Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
          • Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
          • Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
          • Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

KLASIFIKASI BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

  • Hukum umum (ius generale), yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi setiap orang.
  • Hukum khusus, yang dibedakan menjadi:
    • hukum khusus yang berlakunya khusus untuk suatu tempat tertentu, jadi kekhususannya bertalian tempat (ius particulare), dan
    • hukum khusus yang berlakunya khusus untuk hal-hal tertentu saja atau yang bertalian dengan segi tertentu dari kehidupan masyarakat (ius speciale).
    • Ius speciale masih dibedakan lagi menjadi: yang khusus berlaku bagi golongan rakyat-rakyat tertentu, misalnya: hukum perdata bagi golongan Eropa (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Timur Asing bukan Cina (keturunannya); hukum perdata bagi golongan Bumi Putera; Hukum Pidana Militer, dan yang khusus berlaku untuk suatu hubungan hukum tertentu, misalnya: hukum dagang.
  • Hubungan yang terjadi antara hukum umum dengan hukum khusus berlaku asas hukum atau adagium lex specialis derogat legi generale artinya hukum khusus mengesampingkan berlakunya hukum umum, apabila keduanya mengatur materi yang sama tetapi ternyata isinya saling bertentangan.

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

hehhee...

Wavy Photo Effects