Ya Allah Berilah Hamba Selalu Petunjuk dalam mengarungi Medan Juang Ini !! * Dewa Mahendra
Latest News

SELAMAT DATANG DI DEWA MAHENDRA CENTER

semoga info bermanfaat

Reformasi Hukum untuk Mewujudkan Supremasi Hukum

Sabtu, 12 Desember 2009 , Posted by Dewa Mahendra Center at 21.07

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia. Berikut adalah ulasan makalah Reformasi Hukum di Indonesia.

Menurut makalah tersebut reformasi hukum di Indonesia dibahas dalam 3 masalah yaitu: Masalah pelaksanaan hukum. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1).

1. Masalah pelaksanaan hukum Law enforcement di Indonesia tidak dijalankan sehingga keadilan belum bisa diwujudkan. Fakta- fakta pendukung: · Lambatnya penanganan kasus pelanggaran hukum serius, khususnya kejahatan kemanusiaan (kasus pembunuhan 1965- 1966, kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996, kasus penjarahan toko- toko milik warga Tionghoa, dll.). Bermacam- macam kasus KKN Suharto (kasus korupsi Jamsostek yang diloloskan Suharto saat masih berkuasa.). Penanganan kasus korupsi Suharto yang terkesan diperlambat karena masalah kesehatan.

Pada masa Orba disebabkan karena rezim Suharto mendominasi semua lembaga negara termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya rule of law. Di era reformasi disebabkan masih ada kekuatan Orba buktinya makin banyak KKN yang merajalela di pemerintahan.

2. Masalah pencabutan perundangan- undangan yang tidak demokratik, Rezim ORBA telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.

Selain itu dalam UUD 45 amandemen I pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa presiden ialah orang asli Indonesia. Karena belum ada undang–undang yang menetapkan kriteria orang Indonesia asli. Sehingga pasal tersebut perlu diamandemen karena bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi.

3. Masalah impunity dalam kaitannya dengan Amandemen Kedua UUD 45 Pasal 28 I ayat (1) “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28 I UUD 45 amandemen kedua. Dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita.

Masalahnya apakah prinsip tersebut berlaku untuk kejahatan berat? Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat akan bebas dari hukuman.

Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU pengadilan HAM Pasal 37 memberlakukan retroaktif perundang- undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hirarki di Indonesia tidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu jalan satu- satunya adalah mengamandemen pasal 28I ayat (1) dengan penambahan “kecuali kejahatan- kejahatan kemanusiaan berat”. Dengan mengamandemen ulang pasal 28I tersebut adalah salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratik. Itulah sedikit ringkasan dari makalah tentang reformasi hukum di Indonesia.

Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.

Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan.

Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil. (dikutip dari : http://www.wikimu.com)

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

hehhee...

Wavy Photo Effects